TERNATE – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkot Ternate tahun ini memilih mengundurkan diri atau pensiun dini dengan alasan kesehatan. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah) Pemkot Ternate, Nany Wardhany, mengatakan pengajuan pensiun dini itu terhitung Januari hingga Juli 2022.
“Untuk pensiun dini APS (Atas Permintaan Sendiri) itu alasan mereka rata-rata adalah karena sakit. Berkas permohonannya telah selesai diproses dan tidak ada pejabat aktif,” jelas Nany, kepada diahinews.com, Minggu 24 Juli 2022.
Dia menjelaskan permohonan pensiun dini seorang ASN disetujui kepala daerah jika telah melalui masa kerja, minimal 20 tahun. Umumnya ASN yang mengajukan diri pensiun dini itu berusia 50 tahun hingga 52 tahun. “Semua ASN berhak mengajukan permohonan pensiun, hanya saja untuk pensiun dini dan mendapatkan hak pensiun adalah yang masa kerjanya minimal 20 tahun,” jelas dia.
Dia menambahkan pada tahun ini sekitar 100 ASN Pemkot Ternate telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Jumlah ASN Pemkot Ternate sendiri sekitar 4.520-an.