TERNATE – KM Makaeling 02, kapal kayu dengan rute pesisir Gane Barat dan pesisir Oba Selatan, siang tadi diderek menuju Pelabuhan Bastiong Ternate karena mengalami kerusakan kemudian.
“Kapal mengalami trouble kemudi, jadi bukan mati mesin. Jadi kemudinya itu belok kanan bisa, belok kiri macet,” jelas Miraza, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, KSOP Kelas II Ternate, Kamis 11 Agustus 2022.
Kapal itu dari Desa Saketa Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan menuju pelabuhan Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan. Kerusakan kemudi terjadi kapal hendak meninggalkan Maidi menuju Ternate, sekitar pukul 10.30 WIT.
Informasi itu diterima KSOP Ternate setelah nahkoda kapal melapor melalui saluran radio pagi tadi.
Kapal kayu itu kemudian ditarik dengan KM.Holly Mery sampai masuk ke dermaga Pelabuhan A Yani Ternate. Beruntung dalam insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa.
Sementara sesuai data manifes kapal, dan setelah dilakukan debarkasi, penumpang tercatat sebanyak 73 orang.
Terhadap kerusakan itu KSOP Ternate telah meminta agen kapal yakni PT.Aksar segera mengajukan permohonan, disertai berita acara kerusakan untuk dilakukan dasar pemeriksaan kapal.
“Jadi nanti kami cek, sambil diperbaiki. Setalah mereka perbaiki kami cek lagi,” tegasnya.
Dia menambahkan secara navigasi dan kelayakan mesin, kapal-kapal yang melayani pesisir Gane Barat layak berlayar.
“Kalau bilang kapal-kapal itu tidak layak berlayar, itu tidak benar.”
Dia menjelaskan setiap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh petugas KSOP di lapangan sesuai dengan kondisi peralatan kapal dalam kondisi baik.
“Memang ada beberapa yang tanya ke kami kalau kapal-kapal ini sudah tua, ah itu tidak. Jadi kapal itu tidak bisa digunakan lagi kalau sudah di Scrapping. kapal-kapal ini juga kan melakukan docking setiap 12 bulan.”
Menjawab fakta bahwa setiap penumpang kapal kayu itu tidak pernah membeli tiket secara resmi, dia mengatakan hal itu bukan kewenangan KSOP. Kata dia, tarif tiket pada setiap rute juga mesti ada dasar hukumnya.
Meski begitu, katanya, setiap penumpang telah dijamin dengan jasa raharja. “Kan itu yang paling penting to, karena kalau tiket tanpa asuransi ke sana juga percuma. Jadi saya bisa pastikan, bahwa kapal kayu itu, kami pastikan terkaver asuransinya jika memang terjadi luka ringan, berat, ataupun sampai meninggal dunia itu dibayarkan,” katanya.
Sedangkan mengenai asuransi barang dia mengatakan, “Jadi misalnya saya sebagai pemilik muatan, dengan perusahan pelayaran harus ada itu bill of lading (perjanjian pemuatan), Tapi selama ini kan muatan itu langsung di atas kapal.”
Menurut dia, hal itu harusnya menjadi tanggung jawab perusahan bongkar muat. Meski begitu, katanya, KSOP juga harus menyampaikan sesuai dengan aturan.
“Untuk mengurus asuransi, dia harus perusahan atau berbadan usaha. Dan kalau kita mau bikin asuransi begitu, harus ada besaran penetapan tarifnya, ini kan belum diatur, nanti kalau ditagih tidak ada dasar, dibilang pungli lagi,” tutupnya.