Menu

Mode Gelap

News · 23 Agu 2022 21:35 WIT ·

Warga Fitu Laporkan BPH UMMU ke Polda Malut


 Rusli Ahe Warga Fitu yang Didampingi Kuasa Hukum Rasman Buamona Lapor PBH UMMU Ke Polada Malut, Selasa 23 Agustus 2022 Perbesar

Rusli Ahe Warga Fitu yang Didampingi Kuasa Hukum Rasman Buamona Lapor PBH UMMU Ke Polada Malut, Selasa 23 Agustus 2022

TERNATE – Kasus sengketa tanah antara yayasan Muhammadiyah dengan warga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan kini resmi bergulir di proses hukum. Ini setelah Rasman Buamona, yang mendapatkan kuasa hukum dari warga Fitu membuat laporan ke Polda Malut, hari Selasa 23 Agustus 2022.

Laporan ke Polda Malut itu atas nama Ketua LPM Fitu: Rusli Ahe.

Kepada media, Rasli Buamona mengatakan Yayasan Muhammadiyah tak memiliki dasar hukum dalam mengklaim lahan itu.

Tanah itu, jelas dia, awalnya dikuasai PT.PN 28 pada tahun 1970, yang merupakan bagian dari lahan seluas 7 hektar. Lahan itu dikuasai PT.PN 28 tanpa ganti rugi kepada 14 warga Fitu sebagai pemilik lahan. Mereka adalah M Nyomo, Lamuci, Saban Bakari, Ibrahim Salasa, Bakar Jafar, Yusuf Gurabati, Baimara Sabtu, Madaji Sidali, Saleh Sam, Sala Robo, Uda Hanafi, Fale Sala, Mutiara Sala, dan Gurabati Sadali.

Dan karena PT.PN 28 tak lagi beroperasi, maka pada tahun 2000, warga setempat membersihkan lahan itu untuk digunakan sebagai lahan kubur. Tapi saat itu luas lahan itu sudah berkurang karena sebagiannya sudah ditempati dan dikuasai pihak yayasan.

Kemudian pada tahun 2019, Yayasan Muhammadiyah melayangkan protes dan mengklaim lahan itu milik Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 25.03.71.4.00004, yang diterbitkan BPN Kabupaten Maluku Utara pada tahun 2002 dan keputusan Bupati Halmahera Barat nomor 139 tahun 2003.

Dua dokumen yang dimiliki Yayasan Muhammadiyah itu menurut dia terdapat keanehan. Sebab sertifikatnya lebih dulu terbit, kemudian bupati menghibahkanya kepada BPH Muhamadiyah.

“Jadi apa dasarnya ini (sertifikat hak pakai) ini terbit? Kalau ini terbit, sementara bagian aset belum pernah menghibahkan karena berkas PT.PN itu bukan dari kabupaten. Dia harus dari provinsi, waktu itu di Ambon,” kata Rasman.

Dia menambahkan masalah itu sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 14 Januari 2021 di DPRD Kota Ternate, dan dihadiri BPN Ternate, dan BPKAD Provinsi Malut, dengan kesimpulan saat itu bahwa keputusan Bupati Halbar bertentangan dengan data dari lembaga yang hadir dalam RDP saat itu.

Di mana berkas lahan yang diklaim oleh Muhammadiyah itu belum terdaftar di BPN Kota Ternate. Sementara di sisi lain terungkap bahwa lahan bekas PT.PN 28 itu baru diserahkan dari Pemprov Maluku ke Pemprov Maluku Utara pada tanggal 28 Oktober 2020.

“Sehingga sampai saat ini tidak ada yang namanya hibah tanah tersebut ke siapa pun atau lembaga mana pun,” tegas Rusman.

Lebih jauh dia mengatakan saat dikroscek nomor sertifikat yang dihadirkan oleh BPH Muhammadiyah itu ternyata titik kordinat lahan yang diklaim itu bukan di lokasi pekuburan umum Kelurahan Fitu, melainkan berada 2 kilo meter di sisi Utara pekuburan.

“Dengan demikian kami menduga ada praktek mafia tanah,”kata dia.

Artikel ini telah dibaca 85 kali

Baca Lainnya

Tiongkok Jadi Negara Tujuan Ekspor Terbesar

15 Oktober 2024 - 20:54 WIT

Bawa 19 Tenaga Medis, Speedboat Puskemas Laiwui Mengalami Kecelakaan Laut

15 Oktober 2024 - 20:51 WIT

Diperkirakan Tiba Malam Ini, Jenazah Mubin A Wahid Dievakuasi ke Ternate Oleh Basarnas

14 Oktober 2024 - 21:25 WIT

Polisi Periksa Sembilan Saksi Kebakaran Speedboat Bela 72 di Taliabu

14 Oktober 2024 - 09:15 WIT

Mendagri Telpon Pj Bupati Taliabu Cek Kondisi Beni Laos

12 Oktober 2024 - 17:52 WIT

Ketua Wilayah PPP Maluku Utara Meninggal Dunia Usai Musibah Spit Terbakar di Taliabu

12 Oktober 2024 - 16:49 WIT

Trending di News