Menu

Mode Gelap

News · 30 Agu 2022 19:08 WIT ·

Bea Cukai Musnahkan 300 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal Tujuan Daerah Tambang


 Pemusnahan Rokok Tanpa Pita Cukai di Kantor Bea Cukai Ternate, Selasa 30 Agustus 2022 Perbesar

Pemusnahan Rokok Tanpa Pita Cukai di Kantor Bea Cukai Ternate, Selasa 30 Agustus 2022

TERNATE – 300.660 batang rokok tanpa label cukai, terdiri dari 45.160 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Merah) dan 255.500 batang rokok jenis SPM (Sigaret Putih Mesin), yang hendak diselundupkan ke daerah perusahaan tambang, Selasa 26 Agustus 2022, dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Ternate dengan cara dibakar di depan kantor itu di Jl Ahmad Yani Kelurahan Muhajirin Ternate Tengah.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini menjelaskan rokok tersebut adalah barang hasil penindakan selama 2019 hingga 2022 di Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Hasil penindakan itu kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara melalui surat keputusan kepala kantor nomor KEP-259/KBC.1903/2022 tertanggal 26 Agustus 2022.

Selain itu, terdapat juga barang lain yang ikut dimusnahkan yaitu cairan liquit vape sebanyak 1.785 ml, dan 660 botol minuman yang mengandung alkohol

Sebagian besar barang tanpa pita cukai itu rata-rata dibawa melalui jasa laut angkutan kargo dengan alamat ke daerah pertambangan di Maluku Utara, yakni ke Lelilef. Sisanya ke daerah perusahaan tambang lain di Obi.

Kepala, Kantor Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini

Mengenai perusahaan tambang mana yang menjadi tujuan barang ilegal itu, dia hanya mengatakan dialamatkan ke daerah perusahaan tambang tertentu Kabupaten Halmahera Tengah. Barang yang diselundupkan itu hanya rokok dan minuman.

“Selain ke Obi, yang paling banyak itu ke Lelilef. Tujuannya Lelilef, Lelilef, tujuannya Lelilef.” Kata Shinta menegaskan

Mengenai kenapa hingga 3 tahun baru dimusnahkan, dia mengatakan karena pemusnahan barang yang tak dikuasai negara menjadi dikuasai negara memang prosesnya membutuhkan waktu yang panjang.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyeludupan (KIP), Kantor Bea Cukai Ternate, Aja A.S, menambahkan pemusnahan barang tanpa cukai pada tahun 2022 mengalami peningkatan 100 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Semua barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil dari 95 kali penindakan yang dilakukan instansinya selama 3 tahun terakhir.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Puluhan Miliar Hutang 2024 Dibayarkan Pemkot Ternate Bulan Februari

8 Januari 2025 - 20:47 WIT

DAK Kota Ternate Jeblok: 2024 Rp 37 Miliar, 2025 Hanya Rp 6 Miliar

7 Januari 2025 - 09:31 WIT

Masjid Raya Al-Munawar Ternate Akan Direhabilitasi Tahun Ini

5 Januari 2025 - 22:16 WIT

Bencana dan Musibah di Maluku Utara Selama 2024, 573 Orang Selamat

2 Januari 2025 - 12:13 WIT

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Mikrolet di Maliaro

26 Desember 2024 - 17:51 WIT

Mesin Pompa Gangguan, Tiga Kelurahan di Ternate Barat Tak Terlayani Air Bersih

25 Desember 2024 - 19:41 WIT

Trending di News