TERNATE – 300.660 batang rokok tanpa label cukai, terdiri dari 45.160 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Merah) dan 255.500 batang rokok jenis SPM (Sigaret Putih Mesin), yang hendak diselundupkan ke daerah perusahaan tambang, Selasa 26 Agustus 2022, dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Ternate dengan cara dibakar di depan kantor itu di Jl Ahmad Yani Kelurahan Muhajirin Ternate Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini menjelaskan rokok tersebut adalah barang hasil penindakan selama 2019 hingga 2022 di Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Hasil penindakan itu kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara melalui surat keputusan kepala kantor nomor KEP-259/KBC.1903/2022 tertanggal 26 Agustus 2022.
Selain itu, terdapat juga barang lain yang ikut dimusnahkan yaitu cairan liquit vape sebanyak 1.785 ml, dan 660 botol minuman yang mengandung alkohol
Sebagian besar barang tanpa pita cukai itu rata-rata dibawa melalui jasa laut angkutan kargo dengan alamat ke daerah pertambangan di Maluku Utara, yakni ke Lelilef. Sisanya ke daerah perusahaan tambang lain di Obi.
Mengenai perusahaan tambang mana yang menjadi tujuan barang ilegal itu, dia hanya mengatakan dialamatkan ke daerah perusahaan tambang tertentu Kabupaten Halmahera Tengah. Barang yang diselundupkan itu hanya rokok dan minuman.
“Selain ke Obi, yang paling banyak itu ke Lelilef. Tujuannya Lelilef, Lelilef, tujuannya Lelilef.” Kata Shinta menegaskan
Mengenai kenapa hingga 3 tahun baru dimusnahkan, dia mengatakan karena pemusnahan barang yang tak dikuasai negara menjadi dikuasai negara memang prosesnya membutuhkan waktu yang panjang.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyeludupan (KIP), Kantor Bea Cukai Ternate, Aja A.S, menambahkan pemusnahan barang tanpa cukai pada tahun 2022 mengalami peningkatan 100 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Semua barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil dari 95 kali penindakan yang dilakukan instansinya selama 3 tahun terakhir.