TERNATE – Mantan Wakil Wali Kota Ternate, Abdullah Taher digugat ke Pengadilan Negeri Ternate oleh Syahril Laya, pedagang yang telah menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta namun tak kebagian lapak Pasar Sabi Sabi.
Abdullah meminjam uang Rp 30 itu kepada Syahril pada tahun 2019 dengan catatan akan mendapatkan sebuah lapak di Pasar Sabi Sabi. Saat itu Abdullah masih berstatus sebagai Wakil Wali Kota.
Tapi hingga pertengahan tahun 2020, Syahril belum juga mendapatkan lapak seperti yang dijanjikan Abdullah.
Merasa tidak mendapatkan apa-apa, Syahril kemudian menyambangi kediaman Abdullah dan meminta uang Rp 30 juta itu dikembalikan. Bulan Agustus 2020, Abdullah mencicil Rp 7 juta. Dua bulan setelahnya istri Abdullah menambah Rp 3 juta.
Namun sisa Rp 20 juta itu tak kunjung dibayarkan, Syahril kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Ternate. Gugatan itu tercatat di PN Ternate dengan nomor : 10/Pdt.G.S/2022/PN Ternate.
Hal ini dibenarkan Humas PN Ternate, Kadar Noh ketika dikonfirmasi Diahinews.com pada Selasa 6 September 2022.
Kadar mengatakan kasus itu merupakan gugatan sederhana dan sudah ada upaya perdamaian kedua bela pihak, karena kerugiannya hanya 20 juta rupiah.
“Jadi hari ini ada upaya perdamaian. Dari 30 juta sudah ganti 10 juta, jadi sisa 20 juta saja,” singkat dia.
Kasus ini telah disidangkan sebanyak 2 kali yakni pada 29 Agustus 2022 dan 5 September 2022 dengan agenda perdamian. Proses persidangannya masih akan berlanjut pada 13 September 2022 mendatang.