Menu

Mode Gelap

News · 8 Sep 2022 08:54 WIT ·

PT Darko Melakukan Perlawanan, Tolak Klaim Pemprov Terhadap Lahan 57 Hektar di Sofifi


 Darwis M Said/Kuasa Hukum PT.Darko Modul Timber/Foto: Penamalut Perbesar

Darwis M Said/Kuasa Hukum PT.Darko Modul Timber/Foto: Penamalut

TERNATE – Klaim Pemprov Malut terhadap lahan seluas 57 hektar di Sofifi, mendapat perlawanan dari PT Darko Modul Timber. Dirut PT Darko Modul Timber, Chandra Tanubrata mengklaim lahan yang disebut Pemprov Malut sebagai lahan telantar dan menjadi bagian dari rencana percepatan pembangunan ibu kota baru Sofifi itu, adalah milik perusahaannya sejak tahun 1982

Dasar kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB), dan status lahan itu sampai saat ini masih dikuasai oleh PT Darko Modul Timber.

Chandra mengatakan perusahaannya memiliki sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilikan, misalnya bukti pelepasan tanah dari 45 kepala keluarga ke perusahaan, dan putusan Pengadilan Negeri Soasio dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2017/PN SOS.

“Ini bukan tanah negara. Tanah itu pihak Darko kuasai ketika dibebaskan oleh masyarakat sebagai pemiliknya dan ada bukti pelepasan berupa administrasi jual belinya,”ujar Chandra, pada wartawan, Selasa 6 September 2022, di Rumah Makan Pondok Katu, Kalumpang Ternate Tengah.

Menurut dia, meski sudah lama tak dimanfaatkan, namun bukan berarti pemerintah dengan gampang bisa mengklaim lahan itu sebagai lahan terlantar sehingga dialihkan menjadi milik negara.

Dia menjelaskan PT Darko Modul Timber berhenti beraktifitas saat terjadi konflik horisontal di Maluku Utara. Tapi perusahaan saat itu telah memberi kuasa kepada seorang warga bernama Mahmud Gani untuk menjaga lahan tersebut.

Di zaman Gubernur Thaib Armaiyn, dan berlanjut ke Gubernur Abdul Gani Kasuba, pihak perusahaan juga telah melakukan koordinasi tentang lahan itu.

“Jadi kedatangan saya ke Ternate ini untuk memperjelas status tanah itu, dan sekaligus kalau memang diminta, kita akan memperpanjang HGB-nya,” kata Chandra.

“Jadi bos saya datang bukan mencari masalah, tetapi menyelesaikan masalah, itu intinya,”kata seorang pria yang duduk di sebelah Chandra, sembari menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan mereka akan melanjutkan koordinasi dengan Pemda.

Sementara kuasa hukum PT.Darko Modul Timber, Darwis M Said menambahkan meski bersertifikat HGB tetapi kliennya melakukan ganti rugi terhadap 45 KK setempat.

Di atas lahan itu juga berlaku dua HGB. Sertifikat HGB 01 berakhir tahun 2005 dan sertifikat HGB 03 masa berlakunya telah berakhir tahun 2011.

“Kan berbicara tanah itu harus jelas asal-usulnya, awalnya dikuasai masyarakat yang sudah bertahun-tahun berkebun di lokasi itu, kemudian Darko ganti rugi, bayar yang diketahui oleh pihak pertanahan. Kemudian ada masyarakat yang mengatasnamakan anak cucu pemilik lahan dari 45 KK tadi bahwa itu warisannya, kalau menganggap itu warisan, namun yang jual orang tua mereka, ya keberatannya ke orang tuanya. Dan semua ini Darko punya bukti-buktinya,”kata Darwis.

Salah satu bukti yang menjadi pegangan PT.Darko ialah putusan Pengadilan Negeri Soa Sio, Tidore Kepulauan tahun 2018 yang menyatakan PT. Darko Modul Timber berhak sepenuhnya atas lahan tersebut.

“Ada bukti sah putusan pengadilan antara masyarakat dengan Pemda yang menyatakan yang punya hak adalah PT.Darko,” kata Darwis.

Penegasan mengenai status kepemilikan lahan itu disampaikan oleh PT Darko Modul Timber untuk menanggapi pembicaraan mengenai status lahan itu dalam rapat percepatan pembangunan ibu kota baru Sofifi, yang berlangsung di lantai 3 Kantor Balai Penanganan Jalan Nasional Wilayah Maluku Utara, Jumat 26 Agustus 2022 lalu.

Rapat itu dihadiri Asisten Deputi (Asdep) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, dan instansi vertikal dan SKPD di Pemprov Malut.

Dalam rapat itu, sempat disinggung bahwa lahan itu adalah lahan tidur atau telantar.

Kepala Bappeda Pemprov Malut Salmin Janidi saat itu mengungkapkan bahwa masyarakat sempat menggugat ke Pengadilan Negeri Soasio ketika Pemprov Malut membangun pelabuhan di atas lahan yang dikuasai PT Darko dan meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

“Lalu saya bilang ke pak gub supaya kita terhindar dari masalah hukum, biarkan mereka gugat ke pengadilan, apakah punya negara dalam hal ini Pemrov Malut atau mereka (masyarakat) atau punya Darko, kan ini ada Tiga pihak,” kata dia. Oleh PN Soasio, gugatan itu ditolak karena tidak cukup bukti.

Setelah ditolak pengadilan, Salmin saat itu menyarankan Pemprov Malut berkoordinasi dengan pihak BPN Malut untuk mendapatkan pengakuan; apakah tanah itu diserahkan ke Pemprov Malut ataukah tercatat sebagai aset di Kemenkeu.

“Ini yang kita belum dapat ujungnya,” ujar Salmin sembari meminta saran ke Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah (Kakanwil BPN) Maluku Utara, Abdul Azis, yang hadir dalam rapat itu.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil BPN Malut, Abdul Azis menyarankan agar Pemprov Malut melayangkan surat pengadaan tanah ke BPN Malut. Setelahnya barulah BPN akan memperjelas status lahan tersebut.

Azis menunggu sarannya itu ditindaklanjuti Pemprov Malut. “Jadi saya menunggu, karena itu tupoksinya bapak gubernur melalui Dinas Perkim dan PU (Dinas PUPR),”kata Aziz.

Mengenai status lahan itu, Azis mengatakan lahan itu adalah tanah negara karena masa berlaku sertifikat usahanya sudah habis.

Untuk luas lahan itu sendiri, dia mendapat informasi dari Disperkim Pemprov Malut bahwa seluas 35 hektar. Tetapi informasi lain menyebutkan luasnya mencapai 60 hektar.

Menurut dia, ketidak jelasan luasan itu disebabkan belum dilakukan pengukuran patok di lokasi tersebut.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Anggota DPRD Nasdem Beri Jempol Terbalik Pada TPS Tematik

7 November 2024 - 00:02 WIT

Kader Nasdem Ketua Defenitif DPRD Ternate

5 November 2024 - 17:07 WIT

Pencuri Kotak Amal Masjid Raya Almunawar Ternate Diringkus Polisi

5 November 2024 - 15:56 WIT

Reses Perdana, Hasby Temui OKP Bicara Pendidikan Hingga Pemekaran

3 November 2024 - 20:29 WIT

Pj Gubernur Malut Dukung Salah Satu Paslon

3 November 2024 - 17:40 WIT

Beras Penyumbang Inflasi Tahunan di Maluku Utara

2 November 2024 - 10:30 WIT

Trending di News