TERNATE – Pengelolaan retribusi parkir di Kota Ternate yang selama ini dilakukan secara manual, dan ditangani langsung oleh Dinas Perhubungan, akan dialihkan ke PT.Intra Mulia Multiteknologi (IMM) selaku pihak swasta, dan, pengelolaan parkirnya pun secara digital atau E-Parkir
Mengenai hal itu, Plt Kadis Perhubungan Kota Ternate Anwar Hasjim mengatakan PT IMM adalah satu-satunya perusahaan yang mengajukan penawaran untuk pengelolaan retribusi parkir secara digital, meski Dishub tetap membuka kesempatan pada perusahaan lainnya.
“Kita butuh pihak ketiga, jadi kalau ada pihak ketiga yang lain yang mau mengajukan kerja sama dalam hal perparkiran di titik yang lain, kita bersedia,” kata Anwar, menjawab diahinews.com, Jumat 9 September 2022.
Dia menjelaskan pengelolaan retribusi parkir dari manual ke E-Parkir itu semata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini rencana pemberlakukan E-Parkir itu sedang disosialisasikan oleh PT IMM. Sosialisasi dimulai tanggal 9 September hingga 9 Oktober 2022, pada lima titik yang pengelolaannya akan diserahkan kepada perusahaan tersebut.
Selain lima titik pada tahap awal, dia mengatakan terbuka kemungkinan E-Parkir itu diberlakukan pada titik lainnya dalam Kota Ternate.
“Jadi kita kedepan kembangkan lagi titik-titik yang menjadi potensi, kita akan serahkan ke pihak ke tiga. Sehingga lebih optimal dalam pengelolaan PAD,” terang dia.
Dalam kerjasama pengelolaan E-Parkir itu, biaya makan minum dan gaji petugas lapangan menjadi tanggungjawab pihak ketiga. Selain itu Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dishub sebanyak 160 orang akan ditawarkan ke pihak ketiga sebagai petugas lapangan.
Tahun ini Dishub dibebani target PAD sebesar Rp 6 miliar lebih, dan hingga bulan ini baru terealisasi sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Kalau di tahun 2021 capaiannya itu lebih rendah dari tahun 1 miliar tadi. Pokoknya sepanjang tahun tidak pernah capai target,” ungkap Anwar.
Karena itu dia berharap pemberlakuan E-Parkir mendongkrak capaian target PAD Dishub.
Sementara itu Dirut PT IMM, Octa Enriqco, mengatakan sosialisasi penerapan E-Parkir akan berlangsung selama satu bulan. E-Parkir itu pada tahap awal direncanakan akan diberlakukan pada lima titik: di depan Apotik Setia Farma, depan Taman Nukila, Depan Mini Market Gloria, depan Toko Selecta dan depan Toko Buku Amanah, dan setelah selesai masa sosialisasi akan ditambah 11 titik lagi di tepian jalan.
“Jadi nanti setelah masa percobaan, untuk titik-titiknya akan bertambah,” terangnya.
Dia memperkirakan setelah E-Parkir itu diberlakukan, maka pendapatan dari retribusi parkir itu diperkirakan mencapai Rp 5 miliar lebih. “Itu sesuai dengan perhitungan kita dengan potensi yang ada,”katanya.
Dia berharap penerapan E-Parkir itu mendapat dukungan masyarakat. “Tadi saat sosialisasi di Taman Nukila banyak masyarakat yang penasaran dengan E-parkir, bahkan ada yang sudah lewat sempat balik lagi hanya mau melihat.”
Secara teknis, dia menjelaskan alat pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum itu bentuknya sama seperti heandphone berbasis Android.
Kelak dalam pelaksanaannya melibatkan dua petugas, seorang petugas dari PT IMM dan seorang lagi dari Dishub. Tugas keduanya juga berbeda: seorang sebagai juru parkir dan seorang lagi memegang alat pembayaran parkir.
“Ketika pengguna parkir datang itu langsung difoto motornya dan nomor platnya, kemudian diinput, kemudian diberikan tiket kode barcode. Begitu mau dibayar tinggal discreen,” jelas dia.
Tapi jika terjadi kasus si pengguna parkir terburu-buru dan tidak sempat membayar di lokasi parkir dan kemudian parkir lagi di lokasi yang berbeda, maka secara otomatis melalui E-Parkir akan dikenai dua kali tagihan.
Lantas bagaimana jika di lapangan ditemukan motor yang tidak ada nomor polisi? Dia menerangkan terhadap kasus seperti itu tetap difoto sambil memberikan kode nomor pada motor tersebut untuk diinput. “Itu menandakan ada kasus sebuah motor tidak dilengkapi nomor platnya,”jelas dia.
Sementara menyangkut tarif parkir sendiri, masih tetap sama, di mana PT.IMM mengacu pada Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dimana kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar Rp 1.000 tanpa menghitung lamanya parkir. Sedangkan kendaraan roda empat, sebesar Rp 2.000 dan kendaraan lebih dari empat roda sebesar Rp 3.000.
Meski begitu pembayaran parkir secara manual masih dipertimbangkan karena penerapan E-Parkir itu membutuhkan waktu.
Mengenai laporan hasil penarikan retrribusi, dia mengatakan setiap harinya terinput ke dalam sistem sehingga Dishub dan pihak terkait bisa menyaksikan melalui servernya. PT IMM sendiri secara administrasi diwajibkan menyampaikan laporan setiap minggu.
Direktur Cabang Ternate PT.IMM, Omar Kayam, menambahkan PT IMM menawarkan kerjasama pengelolaan E-Parkir itu ke Pemkot Ternate pada tahun 2021, tapi MoU-nya baru ditandatangani awal Februari 2022, karena Dishub sewaktu dipimpin Faruk Albar kurang merespon.
“Memang prosesnya agak panjang, karena ini hal baru di Ternate,” ujar Omar.
Dan mengenai bagi hasil dengan Pemkot Ternate, dia mengungkapkan hingga saat ini belum dibahas. Tapi hasil ujicoba akan menjadi indikator untuk membahas hal itu.
“Torang saat ini kan masih tahap uji coba, jadi nanti deal bagi hasilnya seperti apa, itu harus ada juga persetujuan dari DPRD Kota Ternate. Jadi bolom ada kesepakatan. Intinya pengelolaan ini bagi hasil, tapi nanti dibahas bersama DPRD,” tutup dia.