TERNATE – Pemprov Malut melalui Kepala Dinas Perhubungan, Armin Zakaria, meminta PT Darko Modul Timber mengambil langkah hukum dengan cara menggugat ke pengadilan atas klaim sebagai pemilik lahan Pelabuhan Sofifi.
Pernyataan Armin itu menanggapi pemberitaan mengenai rencana PT Darko Modul Timber yang berencana melakukan pemblokiran terhadap Pelabuhan Sofifi di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Armin mengatakan Pelabuhan Sofifi berdiri di atas lahan seluas 4 hektar dan pada tahun 2023 akan pengembangan seluas 5 hektar lagi untuk percepatan pembangunan ibu kota baru Sofifi.
“Tahun 2023 itu dibangun, jadi tidak ada perencanaan lagi. Ini sudah fix, sudah final, dan anggarannya sudah ada,” kata Armin.
Pengembangan pelabuhan Sofifi pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp 85 miliar melalui APBN, di Kementerian Perhubungan.
Karena itu kata dia, Kemenhub meminta Pemprov Malut melalui Disperkim melakukan sertifikasi lahan tersebut.
“Sekarang Dinas Perkim Malut sedang proses legalkan kebutuhan lahan itu ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Malut. Kita juga sudah rapat tiga kali. Nanti dari pertanahan memproses legalitas hak untuk Pemda, karena itu lahan terlantar dan dikuasai oleh negara. Kewenangan soal lahan itu ada di Dinas Perkim, kami hanya mensuport dokumen perencanaan soal lahan itu,” jelas Armin.
Dengan begitu, dia mengatakan, jika ada pihak yang merasa sebagai pemilik lahan, silahkan berkonsultasi dengan BPN atau mengambil langkah menggugat Pemerintah Daerah ke pengadilan.
Armin meminta PT Darko Modul Timber tak perlu berkoar di media, dan menimbulkan perdebatan konyol karena hal itu tak akan menghambat pengembangan Pelabuhan Sofifi.
“Pemerintah sendiri tidak sembarangan melakukan penyerobotan lahan,”kata Armin.