TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi telah menerima Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkup Pemkot Ternate tahun 2022.
SK Mempan-RB dengan nomor 872 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkup Pemkot Ternate itu, ditandatangani oleh Mempan-RB, Abdullah Azwar Anas pada tanggal 9 September 2022 lalu.
SK itu diterima langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly saat acara Rakornas persiapan pengadaan ASN tahun 2022 di Hotel Sahid Jakarta, pekan kemarin.
Terkait hal tersebut, Samin mengatakan, Pemkot Ternate telah menerima surat keputusan Mempan-RB tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkup Pemkot Ternate tahun anggaran 2022.
Kata dia, berdasarkan SK Mempan-RB, nomor 872 tahun 2022, kuota penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 di lingkungan Pemkot Ternate sebanyak 149 yang diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dengan rincian tenaga guru sebanyak 100 orang, tenaga kesehatan 44 orang dan tenaga tekhnis (penyuluh) 5 orang,” tutur Samin saat dikonfirmasi di halaman depan Kantor Wali Kota Ternate.
Dia menyebutkan, dalam perekrutan PPPK, setiap formasi ditetapkan Masa Hubungan Perjanjian Kerja MHPK selama 5 tahun, “Bila nanti para peserta berhasil lolos seleksi PPPK tahun ini, maka mereka akan mengikat Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) dengan Pemkot Ternate selama 5 tahun,” ucap Samin, Senin 19 September 2022.
Dia menjelaskan, kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru merujuk pada surat edaran Ditjen GTK Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang linearitas seleksi guru PPPK tahun 2022.
Sementara kualifikasi pendidikan bagi tenaga kesehatan merujuk pada surat edaran Ditjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor DM.03.01/F/16.36/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam rangka pengadaan calon ASN jabatan fungsional kesehatan tahun 2022.
Meski demikian, Samin mengaku, pihaknya belum menerima petunjuk teknis jadwal pelaksanaan seleksi, “kalau jadwal tahapan pelaksanaan seleksi masih menunggu konfirmasi penetapan secara resmi Panselnas dari BKN dan KemenPAN-RB,” pungkasnya.