TERNATE – Pemkot Ternate akan memberhentikan Lurah Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah, Siti Nurnelni Teng karena lalai dalam tanggung jawab dan bermasalah dalam pengelolaan anggaran sejumlah kegiatan.
“Ini bukan hanya lalai, tapi sudah mengarah ke perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar norma, karena sudah berulang-ulang. Tidak ada kata ampun atau toleransi baginya,”tegas Samin Marsaoly,
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Kamis 22 September 2022.
Samin mengungkapkan sejumlah persoalan di Kelurahan Stadion yang berulangkali terjadi, seperti insentif RT/RW sebesar Rp 36 juta yang tak dibayarkan, dana bantuan mushala sebesar Rp 20 juta, dan insentif sampah sebesar Rp 3 juta.
Dinihari tadi, Kantor Lurah Stadion dipalang warga karena Nurleni tak kunjung menyelesaikan masalah-masalah itu.
“Ibu Lurah lalai, dan laporan ini sudah pernah kami periksa 3 atau 4 bulan lalu dengan kasus serupa. Tapi yang bersangkutan mengulanginya lagi,” kata Samin.
Samin mengatakan saat diperiksa, Nurnelni mengaku sengaja menunda-nunda pembayaran insentif RT/RW, lantaran masih menunggu laporan dari masing-masing RT/RW, padahal prosedurnya tak seperti itu.
“Saya sudah perintahkan Camat dan Lurah bahwa anggarannya sudah cair. Itu juga sudah beberapa bulan lalu, tapi yang bersangkutan ini (Lurah) belum bayar. Alasannya karena RT/RW belum memasukan laporan, padahal bukan seperti itu. Namanya hak harus dibayarkan,” jelas Samin.
Samin menegaskan, lusa SK penonaktifan Nurnelni dari jabatan Lurah Stadion itu segera dibuat.