TERNATE – Pemkot Ternate diminta memperhatikan peruntukan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam merevisi Perda RTRW karena potensial menimbulkan konflik.
Hal itu disampaikan Tommy Aggrivianto, Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kantor Pertanahan Kota Ternate, dalam Konsultasi Publik (KP) Pertama review teknis revisi RTRW 2012-2032 yang berlangsung di Grand Majang Hotel, Jumat 7 Oktober 2022.
Di dalam RTRW 2012-2032 sendiri, lahan yang disiapkan untuk RTH seluas 1.503 hektar.
Tommy mengungkapkan, sebelumnya dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pulau Ternate tahun 2022-2042, penentuan RTH sempat bermasalah. Awalnya RTH ditetapkan seluas 300 hektar, tetapi kemudian berkurang menjadi 188,78 hektar karena RTH itu dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2022-2042 tak memperhatikan lahan masyarakat.
“Artinya, ketika ada masyarakat yang datang ke kantor pertanahan, kemudian ingin mensertifikatkan tanahnya, tapi terkendala karena masuk dalam RTH,”kata dia.
“Jangan sampai nanti kedepan yang dijadikan RTH dalam RTRW ini bersinambungan dengan tanah-tanah yang dikuasai masyarakat.”
Tommy menambahkan, jika ada tanah masyarakat yang sudah bersertifikat dan masuk dalam 188,78 hektar RTH itu, maka pemerintah mau tidak mau harus melakukan ganti rugi lahan, atau mengeluarkannya dari zona RTH.
Hingga saat ini, dari 188,78 hektar itu, yang teridentifikasi baru seluas 64 hektar.
Dia menjelaskan bahwa daerah harus menyiapkan lahan untuk RTH harus sebesar 30 persen, yakni 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH Privat.
Untuk RTH Pirvat, misalnya jika seseorang menguasai sebidang tanah seluas 70 hektar, maka 30 persennya harus ditanami pepohonan. Sedangkan RTH publik itu seperti taman RT, taman Kelurahan, jalur hijau jalan, tidak bisa dialih fungsikan seenaknya.
Sebelum mengakhiri dia menyatakan, 188,78 hektar lahan itu adalah RTH dalam RDTR untuk Pulau Ternate, belum termasuk Batang Dua, Hiri dan Moti.
“Tapi nanti di dalam revisi RTRW nanti memasukan alokasi RTH untuk Moti, Batang Dua, dan Hiri juga. Jadi nanti dilihat dulu di mana saja potensinya,” kata dia.
Terpisah, Sekretaris Dinas PUPR Kota Ternate, Musli Muhammad menjelaskan rapat konsultasi publik I (KP-I) ini bertujuan menampung masukan dari berbagai stekholder, baik dari dalam mau pun dari luar pemerintah untuk memperkuat materi revisi RTRW.
Setelah itu, lanjut dia, hasil dari KP-I hari ini akan ditindak lanjuti oleh pihak konsultan yang menggodok meteri revisi bersama Dinas PUPR Kota Ternate.
Dia memperkirakan sesuai jadwal, maka dalam pekan depan mulai penguatan materi revisi.
“Yang jelas revisi teknis RTRW sudah harus selesai di tahun ini. Karena di tahun depan tim revisi fokus ke produk perdanya,” ujarnya.
Dia menjelaskan alasan revisi Perda RTRW itu dilakukan karena sesuai perintah UU, maka sebuah Perda RTRW berlaku dalam kurun 20 tahun. Dan dalam kurun waktu itu, wajib dilakukan revisi dalam jangka waktu 10 maksimal atau minimal 5 tahun.
“RTRW kita tahun 2012 ini sudah berada di posisi 10 tahun, sehingga memang sudah waktunya dilakukan revisi,” terang dia.
Alasan berikutnya adalah terjadinya peralihan pola dan perubahan tata ruang yang ada di Kota Ternate selama 10 tahun terakhir sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
“Misalnya dengan adanya tuntutan perkembangan kota dengan melakukan reklamasi, otomatis kebijakan atau aturan di daerah ini harus dilakukan penyesuaian.”
Terdapat beberapa poin penting yang menjadi catatan selama Konsultasi Publik berlangsung. Diantaranya : persoalan air tanah, masalah sempadan Barangka dengan pemukiman, menentukan garis pantai yang sebenarnya karena dianggap beberapa proyek reklamasi membuat garis pantai menjadi tidak jelas, analisa potensi bencana, memperjelas lokasi Galian C dan beberapa tempat wisata seperti Jikomalamo yang tidak tergambar dalam RTRW, termasuk juga memperjelas batas kawasan pemukiman yang semakin hari mengarah daerah ketinggian.
Sekedar diketahui, stekholder yang turut diundang untuk penguatan metari revisi diantaranya : Wali Kota Ternate, Ketua DPRD Kota Ternate, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Kakanwil BPN Malut, Kantor Pertanahan Kota Ternate, beserta 16 OPD Pemerintah Kota Ternate, seluruh camat di Kota Ternate dan Ikatan Ahli Perencana Malut, Ikatan Arsitek Indonesia, Forum Pengurangan Resiko Bencana, Badan Pengelola Aspiring Geopark, Ikatan Ahli Geologi Indonesia Malut, Akademisi Unkahir dan Universitas Nahdtul Ulama Malut.