SOFIFI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, Rabu 26 Oktober 2022, bertempat di Aula Alwi Salim Alhadar Kantor Dinas PUPR Malut, melaksanakan Bimbingan Teknis Manajemen Resiko.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Iswan Idrus itu dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi SDM Dinas PUPR Malut dalam mengelola resiko, khususnya penyusunan Risk Register melalui identifikasi risiko dan penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
Hadir sebagai narasumber adalah tim dari Bidang APD (Akuntabilitas Pemerintah Daerah) BPKP Perwakilan Maluku Utara, yakni Rizal Arya Setyawan, dan Yansen Latumahina, SE, M.Ec.Dev dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
“Bimtek tersebut sangat bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara terkait Manajemen Risiko dan sebagai salah satu strategi dalam mendukung pencapaian Manajemen Risiko Indeks (MRI) Level 3 dan Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Level 3 pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara di tahun 2022 ini,”jelas Iswan.
Dalam lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Manajemen Risiko telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tata cara pengisian dokumen Manajemen Risiko, dan pemberian saran perbaikan.
Para narasumber berharap, melalui Bimtek Manajemen Risiko itu, pegawai Dinas PUPR Malut dapat mengimplementasikan Manajemen Risiko sesuai dengan Kebijakan Manajemen Risiko yang telah ditetapkan dan dikomunikasikan.