Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 29 Okt 2022 22:45 WIT ·

DLH Malut Benarkan Lingkungan di Maluku Utara Telah Terdegradasi


 Ilustrasi/Kondisi Hutan Halmahera Selatan Perbesar

Ilustrasi/Kondisi Hutan Halmahera Selatan

TERNATE – Walhi Maluku Utara mencatat degradasi daya dukung lingkungan di Maluku Utara hingga tahun 2021 telah mencapai 30 persen dari 2,5 juta hektar lebih luas hutan sehingga potensial berdampak pada 1.300 desa di pesisir Maluku Utara.

Hal itu disampaikan Ketua Walhi Malut, Faisal Ratuela dalam workshop krisis iklim dan ancaman terhadap pulau-pulau kecil di Maluku Utara, Jumat, 28 Oktober 2022.

Dia mengatakan, Maluku Utara tidak seperti di Pulau Jawa. Di Pulau Jawa, jika tutupan hutannya dibuka secara besar-besaran, tidak secara langsung mengganggu ekosistem di wilayah pesisir, dan jika terjadi pun akan membutuhkan waktu yang lama.

Berbeda dengan Maluku Utara dengan karakteristik pulau-pulau kecil, jika hulunya di eksploitasi maka berdampak langsung ke hilir.

Dia kemudian mencontohkan seperti wilayah Halmahera Tengah, yang menjadi tempat bercokolnya perusahaan nikel. Nelayan di salah satu daerah lingkar tambang, yakni Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara, saat ini menangkap ikan pada jarak lebih dari 5 mil laut karena perairan desa itu sudah keruh.

“Saya tidak berbicara dalam konteks limbah karena limbah butuh proses kajian analisis dan riset yang mendalam untuk melihat parameternya. Tapi yang saya sampaikan adalah proses perubahan, misalnya sedimentasi dari darat yang masuk ke laut berdampak pada ekosistem laut,” ungkap Faisal.

Dia mengungkapkan, 5 ribu hektar lebih hutan di Maluku Utara untuk perkebunan, 11 ribu hektar lebih untuk izin pemanfaatan hasil hutan kayu, 68 ribu hektar untuk hasil hutan kayu pada taman industr, 782 hektar lebih untuk hutan alam, dan 768 ribu hektar lebih untuk pinjam pakai kawasan hutan.

Selain itu, catatan Walhi di akhir tahun 2021 Maluku Utara itu dikepung oleh 108 izin usaha pertambangan.

Ilustrasi

Kegiatan yang diinisiasi oleh Perkumpulan Pakativa itu juga menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Wajihuddin Fabanyo sebagai pembicara.

Wajihuddin mengatakan tugas utamanya adalah melakukan pengawasan atas izin-izin lingkungan yang dikeluarkan instansinya dan dia mengakui degradasi hutan di Malut memang terjadi.

Dia kemudian mencontohkan, tahun 2019 lalu salah satu kasus pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Tekindo Energi yang dengan sengaja membuang material ore ke laut.

Ketika kasus itu pertama kali terjadi, DLH sendiri tidak bisa secara langsung melakukan pengawasan ke lapangan pada hari itu juga karena terkendala anggaran. “Di hari yang sama kita tidak bisa melakukan pengawasan karena ada yang namannya proses permintaan penganggaran yang terkait pengawasan. Mungkin satu atau dua bulan kedepan sejak peristiwa itu terjadi baru kita lakukan pengawasan,”kata Wajihuddin.

Dia mengakui kelemahan pengawasan oleh instansinya dan mengatakan seperti itulah kondisi di birokrasi. “Tidak seperti TNI dan Polisi dikasih perintah hari itu juga langsung berangkat,” ucapnya.

Dia juga menyinggung masalah debu di PT.IWIP yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat hingga saat ini. Dia mengaku DLH Malut juga sudah melakukan pengawasan, kemudian direkomendasikan agar ada upaya penanganan.

“Kalau pun harus menindaknya dengan keras, saya hanya sebagai kepala bidang, saya paling dimutasi ke tempat lain selesailah kewenangan saya, itu birokrasi begitu,” tuturnya.

Selain DLH, Pakativa juga mengundang seorang tenaga penyuluh dari Dinas Kehutanan Maluku Utara, Syahril Hi Adam sebagai narasumber.

Tidak hanya itu, kegiatan diskusi yang berlangsung di dalam Benteng Oranje itu juga di hadiri para mahasiswa, akademisi, serta teman-teman wartawan dari berbagai media yang ada di Kota Ternate.

Tujuan workshop itu untuk mereview tata kelola perizinan untuk perlindungan hutan sebagai bagian dari gerakan mitigasi adaptasi perubahan iklim serta merealisasikan pembangunan berkelanjutan di Maluku Utara. Selain itu untuk membangun inisiatif anak muda agar terlibat aktif melakukan penyelamatan krisis iklim yang berdampak pada pulau-pulau kecil di Maluku Utara.

Target workship itu adalah:

1. Terbangun kesepahaman isu antar pihak terkait dengan tata kelola perizinan yang berkelanjutan.
2. Ada analisis lebih mendalam terhadap lokasi-lokasi yang memiliki deforestasi tinggi untuk mengidentifikasi perubahan penutupan lahan secara spesifik meliputi gambaran kondisi yang terjadi serta faktor utama yang diduga berpengaruh.
3. Terbangun inisiatif perlunya forum reguler antar pihak dalam upaya diseminasi data dan informasi terkait deforestasi yang diselenggarakan secara maksimal sehingga data dapat diakses dengan mudah oleh pihak yang membutuhkan dan dapat sesegera mungkin digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan yang kuat dalam kegiatan tata kelola perizinan serta penentuan kebijakan strategis lainnya.
4. Review tata kelola perizinan industri ekstraktif di Maluku Utara.
5. Mendorong pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.
6. Membangun inisiatif dikalangan mahasiswa dan CSO Maluku Utara, untuk penyelamatan hutan dan pesisir laut Maluku Utara.

Artikel ini telah dibaca 206 kali

Baca Lainnya

Perbaiki Standar Kinerja, Inspektorat Kawal SKPD Hingga Akhir Tahun

29 Maret 2024 - 10:35 WIT

Pemda Halsel Buka Kesempatan Guru ASN dan PAUD Lanjut Pendidikan Tinggi

28 Maret 2024 - 05:08 WIT

Bupati Halsel Bassam Kasuba Hadiri RUPS BPD Maluku

26 Maret 2024 - 11:40 WIT

Yayasan Habib Abubakar Kembali Salurkan Zakat untuk Keluarga Penderita Kusta di Halsel

25 Maret 2024 - 20:51 WIT

Pembagian zakat dari Yayasan As-Syfa Jakarta oleh Yayasan Khairunnisa Halsel

TP PKK Halsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

20 Maret 2024 - 20:13 WIT

Generasi Muda Sultan Bacan Pawai Tarhib, Bupati: Mari Sambut Ramadhan dengan Gembira

10 Maret 2024 - 18:29 WIT

Trending di News