TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menemukan tunggakan pajak PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) ke Pemda Halmahera Tengah, mencapai 70,9 miliar. Nominal itu mencakup tiga jenis pajak, yakni Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batubara (MBLB) sebesar Rp 3 miliar, Pajak Makan Minum (Restoran) sebesar Rp 54,9 miliar, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sumber listriknya bukan dari PLN, dengan nilai Rp 13 miliar.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria, mengatakan KPK telah memastikan tunggakan pajak itu akan dibayar oleh PT IWIP. Perusahaan tersebut bahkan telah meminta Pemda Halteng segera mengirimkan invoice agar segera dibayarkan.
“IWIP sudah kirim surat minta ditagihkan, suratnya ada di heandphone saya, jadi tinggal invoicenya saja,” terang dia, Jumat 4 November 2022.
Akan tetapi, khusus pajak makan minum ini masih dalam proses analisa potensi nilai pajaknya antara Pemda Halteng dengan perusahaan. Namun KPK hanya memberi tenggat waktu sampai tanggal 17 November 2022 untuk membereskan data-datanya.
Dia menambahkan, PT IWIP telah membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 51 miliar lebih.