TERNATE – Jalan nasional sepanjang 6 kilo meter menuju Desa Sagea Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah diambil alih oleh PT IWIP untuk kepentingan perusahaan. Perusahaan itu kemudian mengajukan penawaran pembangunan jalan baru kepada Kementerian PUPR RI, sebagai gantinya.
Hal itu terungkap melalui penjelasan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah II, Kantor Penanganan Jalan Nasional (PJN) Maluku Utara, Adrian Paranoan, pada wartawan, Kamis 10 November 2022.
Adrian mengungkapkan ruas jalan itu dipakai PT IWIP sejak tahun 2021. Pada tahun yang sama PT IWIP mengajukan permintaan pembangunan jalan baru kepada Kementerian PUPR untuk tukar aset.
Ardian mengatakan penukaran aset itu hingga saat ini masih dalam proses.
“Artinya tukar menukar aset ini, di mana jalan lama itu adalah jalan nasional itu akan dialihkan ke jalan baru yang saat ini ada di dalam lokasi perusahaan. Jadi jalan baru ini yang sementara diusulkan untuk menukar aset yang sudah digunakan lahannya oleh PT IWIP,” terang Adrian.
Dia menjelaskan, dalam proses tukar aset itu, secara teknis harus disiapkan sejumlah dokumen, seperti status kepemilikan berupa sertifikat sehingga sesuai dengan spesifikasi standar Bina Marga.

Kasatker Wilayah II Kantor PJN Maluku Utara, Adrian Paranoan
“Secara teknis apakah kita (BPJN) bisa menerima jalan yang disampaikan PT.IWIP ini sesuai dengan standar kualitas atau tidak. Jadi ini yang sementara dikoordinasikan,” ujarnya.
Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu PT IWIP menyelesaikan perubahan pada trase yang baru dibangun tersebut.
PT IWIP mengusulkan jalan baru yang akan dibangun itu sepanjang 6,15 kilo meter.
Menurut dia, dalam tukar menukar aset itu tidak boleh mengurangi nilai aset yang sebelumnya. Minimal nilainya sama atau lebih besar. “Misalnya jalan yang lama ukuranya lebih kecil, jalan yang baru itu harus sama atau lebih besar.”