Menu

Mode Gelap

News · 10 Nov 2022 00:16 WIT ·

Dianggap Bermasalah, DPRD Ternate Soroti Penyerahan Retribusi kepada Pihak Ketiga


 Dianggap Bermasalah, DPRD Ternate Soroti Penyerahan Retribusi kepada Pihak Ketiga Perbesar

TERNATE – Pengelolaan retribusi parkir dan retribusi pasar di Kota selama beberapa waktu belakangan ini telah diserahkan Pemkot Ternate kepada PT Intra Mulia Multiteknologi, meskipun secara resmi perjanjian kerjasamanya belum ditandatangani.

Kenyataan itu disoroti DPRD Kota Ternate. Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A Wahid mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga, maka kerjasama antara Pemkot Ternate, dalam hal ini Wali Kota Ternate dengan pihak ketika, yakni PT IMM harus atas persetujuan DPRD Kota Ternate.

Karena itu dokumen perjanjian kerjasama itu harus disampaikan kepada DPRD Kota Ternate.

“Ternyata setelah di cek dokumen yang kurang itu baik profil perusahaan dan rancangan perjanjian kerja sama belum disampaikan,”ungkap Mubin.

Karena itu dia mengungkapkan DPRD Kota Ternate pekan lalu kemudian menunda rapat gabungan Komisi I dan Komisi II membahas masalah itu.

DPRD lantas meminta Dinas Perhubungan dan Disperindag sebagai SKPD yang melakukan kerjasama dengan PT IMM agar segera menyiapkan dokumen kontrak sehingga diketahui hak dan kewajiban para pihak.

“Misalnya bagaimana presentasi bagi hasil dan lain sebagainya,” tegas Mubin, kepada wartawan pada hari Rabu 9 November 2022.

Dia mengatakan jika semua dokumen sudah disiapkan, Senin pekan depan akan dirapatkan kembali.

“Waktu kita rapat pertama itu, baik dari Dinas Perhubungan dan Disperindag belum mampu menguraikan perjanjian kerja samanya, misalnya presentasinya berapa, apakah daerah untung tidak, objeknya di mana saja, termasuk pegawainya di take over seperti apa,” ungkap dia.

Mubin mengatakan DPRD Kota Ternate tidak akan mendiamkan masalah itu. Sebab jika DPRD diam, apalagi diamnya selama 45 hari, maka secara otomatis DPRD dianggap telah memberikan persetujuan.

“Makanya DPRD tidak membiarkan ini begitu saja.”

Dia menambahkan dalam rapat pertama kemarin sebenarnya disampaikan presentasi bagi hasil sebesar 35 persen untuk Pemkot Ternate dan 65 persen untuk pihak ketiga.

“Misalnya uang sebanyak satu miliar, secara otomatis Pemkot hanya mendapatkan 350 juta, sisanya 650 juta ke pihak ketiga. Ini yang kemudian DPRD sangat berhati-hati,”ujar dia.

Dia juga mengingatkan agar uang yang telah dipungut oleh PT IMM selama masa uji coba E-Parkir agar disetor ke Pemkot Ternate karena dasar hukum kerjasama itu belum jelas.

“Hari ini baru diuji coba ditarik pihak lain kemudian tidak disetor, kan pelanggaran. Kan mereka (PT.IMM) belum punya legitimasi, kalau untuk uji coba wajar karena untuk mengetahui atau menganalisis upaya kerja sama itu untuk memberikan dampak terhadap PAD Kota Ternate. Tapi kalau mereka tahan duit, itu jadi masalah,” tegas dia.

Sementara itu, Direktur Cabang Ternate PT.IMM, Omar Kayam ketika dikonfirmasi beralasan sakit sehingga belum bisa memberikan penjelasan.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Anwar Hasjim ketika dihubungi mengatakan dasar hukum PT IMM melakukan pungutan retribusi parkir adalah surat tugas dari dia sebagai Kadis Perhubungan.

“Ini kan dalam rangka uji coba, menuju kerja sama, jadi uji coba itu dasarnya hanya surat tugas yang saya tanda tangan,” ujar Kadishub Ternate, Anwar Hasjim saat dikonfirmasi Diahinews, Rabu 9 November 2022.

Dia menjelaskan sosialisasi E-Parkir dilakukan sejak 9 September sampai 9 Oktober. Setelah itu tiga bulan berikutnya dilakukan ujicoba.

Dia mengaku uang retribusi parkir yang dipungut PT IMM kemudian disetor kepada Bendahara pemasukan Dinas Perhubungan Kota Ternate.

“Dorang (PT.IMM) setor ke kas melalui bendahara Dinas Perhubungan, jadi setoran itu terbaca di rekening, kan hasil rekaman alat penagihan parkir itu kan jumlah dan nilai langsung terekap secara otomat. Kalau dia pe nilai saya lupa, yang pasti selama Dua bulan itu puluhan juta,” kata Anwar.

Dia mengatakan selama dua bulan terakhir PT IMM melakukan penagihan retribusi parkir, jumlah kendaraan yang tercatat melalui sistem E-Parkir, sebanyak 8000 lebih kendaraan, baik roda dua, roda tiga dan roda empat.

Mengenai prosentase bagi hasil dengan komposisi 35 persen untuk Pemkot Ternate dan 65 persen untuk PT IMM, dia mengatakan itu baru berupa usulan dari pihak perusahaan.

Salah satu alasan pihak ketiga adalah karena biaya operasional dan gaji pegawai penagih retribusi dibayarkan PT IMM sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK).

Terpisah pengamat kebijakan publik dari Universitas Khairun Ternate, Nurdin I Muhammad berpendapat surat tugas dari Kepala Dinas tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum dan akan menjadi temuan di kemudian hari.

“Itu (surat tugas) tidak bisa dijadikan dasar hukum, karena akan bermasalah dari sisi hukum. Apalagi melakukan pemungutan dasarnya harus kuat bukan sekedar surat tugas. Saya kira sangat fatal jika pungutan dengan dalil surat tugas,” tegasnya.

Dia mengatakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga harus dengan dokumen kontrak, yang mengacu pada peraturan di atasnya seperti Perda dan peraturan lain yang lebih tinggi.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Jasad Pria Diduga Helmi Sahril Ditemukan di Sabatang.

8 Februari 2025 - 14:48 WIT

Basarnas Ternate Pastikan Mayat di Perairan Pulau Joronga Bukan Syahril Helmi

5 Februari 2025 - 22:04 WIT

Basarnas Ternate: Pandudewanata Bukan Kapal yang Kecalakaan

3 Februari 2025 - 23:00 WIT

Proyek Jalan Melati-Kalumata, Molor

2 Februari 2025 - 19:09 WIT

Pemkot Ternate Anggarkan Rp18,5 Miliar untuk Proyek Jalan

30 Januari 2025 - 21:17 WIT

Iwan Ramdani Resmi Jadi Kepala Basarnas Ternate Gantikan Fathur Rahman

30 Januari 2025 - 18:21 WIT

Trending di Nasional