TERNATE – Aktifitas pengerukan bebatuan berukuran besar di atas lahan pribadi seluas satu hektar lebih di kawasan Jikomalamo Kelurahan Takome Kecamatan Ternate Barat untuk pekerjaan proyek talud penahan ombak di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, mendapat sorotan warga. Proyek itu bersumber dari APBD Pemprov Malut.
Aktifitas yang telah berlangsung sekitar satu minggu terakhir itu menurut warga dilakukan setelah mendapat izin Lurah Sulamadaha.
“Sementara kalau tong mau lihat, lokasi tambang itu secara adminitrasi masuk dalam wilayah Kelurahan Takome, khusunya di lingkungan RT 01 Takome, bukan Sulamadaha,” kata Junaidi Abas, warga Takome.
![](https://diahinews.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG_20221115_161054-scaled-300x135.jpg)
Foto : Diahinews/Pembangunan Penahan Ombak di Tafure, Ternate Utara
Dia mengatakan, minggu lalu aktifitas itu telah dilaporkan warga kepada pemerintah kecamatan setempat. Sebab sepengetahuan warga, kewenangan mengeluarkan izin galian C adalah pemerintah provinsi, bukan lurah.
Junaidi kemudian menunjukan sebuah surat bernomor 145/593/SK/3022 dari Lurah Sulamadaha, Buang M Zen, yang menerangkan aktifitas galian C di lokasi tersebut. Buang dalam surat itu membenarkan Irham A Soleman sebagai pemilik lahan seluas satu hektar lebih untuk menjual bebatuan di atas lahannya.
![](https://diahinews.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG_20221115_160939-scaled-300x135.jpg)
Foto : Diahinews/Pengangkutan material batuan dari lokasi galian C di Kawasan Jikomalamo ke Tafure
Menyikapi kenyataan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Bahtiar Teng, menegaskan keputusan lurah itu sebagai sebuah kesalahan karena mengeluarkan keputusan yang bukan kewenangan lurah. Dia mengaku surat yang ditanda tangani Lurah Sulamadaha itu per tanggal 27 Oktober 2022 telah dikaji instansinya.
“Itu salah itu, itu tara bisa. barang itu (Lokasi Galian C) kan ada prosedur dan ada izin, ini ceritanya so jadi laeng ini,” kata Bahtiar.
Karena itu, pukul 09.00 WIT, Jumat 18 November 2022, masalah itu akan dibahas bersama oleh instansinya, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup. Lurah Takome, dan lurah Sulamadaha serta Camat Ternate Barat juga diundang.