Menu

Mode Gelap

News · 17 Nov 2022 23:12 WIT ·

Proyek Talud Pemprov Malut Tafure Menggunakan Galian C Ilegal di Kawasan Jikomalamo


 Foto : Istimewa/Lokasi Pengambilan Material Batuan Di kawasan Jikomalamo Perbesar

Foto : Istimewa/Lokasi Pengambilan Material Batuan Di kawasan Jikomalamo

TERNATE – Aktifitas pengerukan bebatuan berukuran besar di atas lahan pribadi seluas satu hektar lebih di kawasan Jikomalamo Kelurahan Takome Kecamatan Ternate Barat untuk pekerjaan proyek talud penahan ombak di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, mendapat sorotan warga. Proyek itu bersumber dari APBD Pemprov Malut.

Aktifitas yang telah berlangsung sekitar satu minggu terakhir itu menurut warga dilakukan setelah mendapat izin Lurah Sulamadaha.

“Sementara kalau tong mau lihat, lokasi tambang itu secara adminitrasi masuk dalam wilayah Kelurahan Takome, khusunya di lingkungan RT 01 Takome, bukan Sulamadaha,” kata Junaidi Abas, warga Takome.

Foto : Diahinews/Pembangunan Penahan Ombak di Tafure, Ternate Utara

Dia mengatakan, minggu lalu aktifitas itu telah dilaporkan warga kepada pemerintah kecamatan setempat. Sebab sepengetahuan warga, kewenangan mengeluarkan izin galian C adalah pemerintah provinsi, bukan lurah.

Junaidi kemudian menunjukan sebuah surat bernomor 145/593/SK/3022 dari Lurah Sulamadaha, Buang M Zen, yang menerangkan aktifitas galian C di lokasi tersebut. Buang dalam surat itu membenarkan Irham A Soleman sebagai pemilik lahan seluas satu hektar lebih untuk menjual bebatuan di atas lahannya.

Foto : Diahinews/Pengangkutan material batuan dari lokasi galian C di Kawasan Jikomalamo ke Tafure

Menyikapi kenyataan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Bahtiar Teng, menegaskan keputusan lurah itu sebagai sebuah kesalahan karena mengeluarkan keputusan yang bukan kewenangan lurah. Dia mengaku surat yang ditanda tangani Lurah Sulamadaha itu per tanggal 27 Oktober 2022 telah dikaji instansinya.

“Itu salah itu, itu tara bisa. barang itu (Lokasi Galian C) kan ada prosedur dan ada izin, ini ceritanya so jadi laeng ini,” kata Bahtiar.

Karena itu, pukul 09.00 WIT, Jumat 18 November 2022, masalah itu akan dibahas bersama oleh instansinya, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup. Lurah Takome, dan lurah Sulamadaha serta Camat Ternate Barat juga diundang.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Puluhan Miliar Hutang 2024 Dibayarkan Pemkot Ternate Bulan Februari

8 Januari 2025 - 20:47 WIT

DAK Kota Ternate Jeblok: 2024 Rp 37 Miliar, 2025 Hanya Rp 6 Miliar

7 Januari 2025 - 09:31 WIT

Masjid Raya Al-Munawar Ternate Akan Direhabilitasi Tahun Ini

5 Januari 2025 - 22:16 WIT

Bencana dan Musibah di Maluku Utara Selama 2024, 573 Orang Selamat

2 Januari 2025 - 12:13 WIT

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Mikrolet di Maliaro

26 Desember 2024 - 17:51 WIT

Mesin Pompa Gangguan, Tiga Kelurahan di Ternate Barat Tak Terlayani Air Bersih

25 Desember 2024 - 19:41 WIT

Trending di News