TERNATE – Aktivitas usaha galian C di kawasan Jikomalamo, Kelurahan Takome, Ternate Barat yang material bantuannya dipasok untuk timbunan talud penahan ombak di Kelurahan Tafure akhirnya diberhentikan Pemkot Ternate.
Pemberhentian aktivitas galian C itu diputuskan dalam rapat bersama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Dinas PUPR Kota Ternate, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate, dan lurah serta perwakilan warga Takome.
Kepala Seksi, Kajian Dampak Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Inayati ST mengatakan dalam rapat tadi terbukti bahwa lahan yang dijadikan pengambilan material itu tidak memiliki izin sama sekali.
Oleh sebab itu, mulai hari ini seluruh aktivitas galian di lahan tersebut dihentikan. “Mulai sekarang lahan itu so tara bisa kerja apa-apa, dan itu diawasi oleh tentara juga (Bhabinkamtibnas),” tegas dia.
Pemberitahuan mengenai pemberhentian aktifitas galian C itu akan disampaikan pada hari Senin, 21 November 2022.
Sementara Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng usai rapat pada Diahinews Jumat 18 November 2022 menjelaskan selama galian C itu beraktivitas hanya berdasarkan surat keterangan dari lurah Sulamadaha.
Bahtiar juga mengatakan, di dalam rapat tadi, lurah Sulamadaha ketika ditanya tidak bisa menjawab apa alasan sehingga mengeluarkan surat yang mendukung aktivitas galian c tersebut.
Dalam rapat juga terungkap bahwa lahan yang kemudian dikeruk untuk material itu terdapat 4 bidang lahan dengan pemilik sertifikat yang berbeda-beda. Namun yang baru dikeruk itu milik Irham A Soleman dengan luasan 1 hektar lebih.
“Tadi di rapat itu ada 4 sertifikat, cuman yang baru beraktifitas Irham punya, jadi sekarang tong (Pemerintah Kota Ternate) so kase berenti semua,” pungkasnya