TERNATE – Karena tidak kunjung mendapatkan kejelasan kapan tunggakan Dana Bagi Hasil sebesar Rp 34 miliar, Pemkot Ternate akhirnya mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Nominal tunggakan DBH itu terdiri dari tunggakan triwulan empat tahun 2021 sebesar Rp 2 miliar dan tunggakan tahun 2022 sebesar Rp 32 miliar.
“Tadi juga saya rapat dengan BPK dan saya juga sudah laporkan hal itu. Dengan membuat surat kepada Gubernur dan diteruskan ke KPK, Kanwil Perbendaharaan, BPK Malut, Kejaksaan, dan ke BPKP Malut,” ungkap Sekot Ternate, Yusuf Sunya, Senin 12 Desember 2022.
Yusuf mengatakan tunggakan pembayaran DBH itu mempengaruhi realisasi belanja Pemkot Ternate pada akhir tahun anggaran 2022. Sebab DBH itu masuk dalam rencana belanja OPD di Pemkot Ternate.
Pemkot Ternate kata dia masih terus berupaya melakukan koordinasi dengan Pemprov Malut.
Tadi saya komunukasikan hal ini dengan Kepala Keuangan Pemprov, Pak Ahmad Purbaya dan kata beliau menunggu sampai Januari 2023. Alasan dia (Ahmad Purbaya, red) katanya dari pusat juga belum bayar ke Pemprov, tapi saya juga tidak tahu apa itu benar atau tidak,” imbuh dia.
Yusuf mengaku mendapatkan informasi bahwa APBD Perubahan 2022 Pemprov Malut saat ini masih dievaluasi oleh Kemendagri. Meski begitu katanya pembayaran gaji di lingkungan Pemprov Malut tetap berjalan seperti biasa.
“Kalau tidak pakai APBD Perubahan, berarti duit mereka banyak dong. Itu berarti pendapatan banyak, sementara itu pendapatan kita (Kota Ternate).”
Pemprov Malut, lanjut dia menjanjikan pembayaran tunggakan DBH itu baru bisa dilakukan pada Bulan Januari 2023.
“34 miliar itu angka yang luar biasa. Kita berharap Pemprov secepatnya bisa membayar DBH kita, karena itu juga sudah ada dalam struktur OPD,” pungkasnya.