TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate pada hari Kamis 22 Desember 2022 memusnahkan Barang Bukti tindak pidana umum yang terjadi selama periode Januari – Desember 2022.
Pemusnahan Barang Bukti yang berlangsung di halam depan Kantor Kejari Ternate itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Ternate: Abdullah SH,Mhum, Kepala Imigrasi Kelas I Ternate: Putut Sukoco Nusantoro, Kapolres Ternate: AKBP Andik Purnomo Sigit, Wali Kota Ternate: M Tauhid Soleman, Kepala Bea Cukai Ternate: Shinta Dewi Arini, Kalapas Perempuan Ternate: Noni Ahmad dan Ka Rutan Kelas IIB Ternate: Yudi Khaerudin.
Sebelum pemusnahan dilakukan, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah mengatakan barang bukti itu terdiri dari narkotika jenis Ganja sebanyak 3.157,66 gram, Sabu-Sabu sebanyak 151,26 gram, Tembakau Sintetis (Gorila) sebanyak 18,6 gram, dan Minuman Keras terdiri dari dua jenis bir kaleng yang berasal dari China sebanyak 8.320 kaleng, termasuk juga bahan kosmetik yang tidak berizin kesehatan.
Barang bukti itu berasal dari 105 perkara, dan dari jumlah itu sebanyak 103 adalah perkara narkotika dengan rincian 54 perkara kasus ganja, 47 perkara kasus sabu-sabu, 2 perkara kasus gorila dan kasus miras dan kosmetika masing-masing satu perkara.
Abdullah mengungkapkan pelaku pada 103 perkara itu 80 persen berusia produktif dan perilaku mereka dalam menyalahgunakan narkoba kemudian dianggap sebagai korban peredaran narkoba sehingga harus direhabilitasi.
“Harusnya pola yang dipake melalui rehabilitasi, karena penyalahgunaan atau korban dari peredaraan ini kebanyakan usia produktif atau masih bisa dibilang anak-anak sampai mahasiswa,” tuturnya.
Jika pola rehabilitasi tidak dilakukan secara otomatis para koraban peredaran pemakai narkotika tadi bisa hilang masa depannya dan putus dari bangku sekolahnya.
Jika proses pendidikannya ikut dikorbankan maka para usia produktif ini kedepan akan dikategorikan orang yang putus sekolah.
Dia menginginkan, semua pihak baik Wali Kota Ternate, Kapolres Ternate dan para Kepala Lapas di Ternate harus mencari solusi kedepan agar supaya tindak pidana narkotika ini betul-betul di selsksi. Sehingga pola rehabilisi dapat dilaksanakan.