TERNATE – Keputusan berani Kadis Diknas Kota Ternate Muslim Gani beberapa waktu lalu yang mengalihkan bantuan teknologi media belajar dari daftar 31 sekolah penerima sebagaimana list dari Kemendikbudristek ke sekolah yang tak masuk dalam daftar penerima bantuan itu, akhirnya melahirkan masalah.
Kemendikbudristek melalui Dirjen SMP secara tegas telah memerintahkan Diknas Kota Ternate; Muslim Gani untuk menarik kembali bantuan itu dari sekolah yang telanjur menerimanya untuk diserahkan kembali pada sekolah-sekolah yang berhak menerima bantuan tersebut.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kemendikbudristek, maka jumlah sekolah di Kota Ternate yang menerima bantuan teknologi media belajar itu sebanyak 36 sekolah, terdiri dari 34 SD dan 2 SMP. Tetapi saat disalurkan oleh Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman pada tanggal 27 Juli 2022 lalu, ternyata 31 sekolah penerima tak mendapatkan bantuan itu karena dialihkan sepihak oleh Muslim Gani selaku Kadis Diknas Kota Ternate. Juknis itu merujuk Permendikbud nomor 3 tahun 2022 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022.
Informasi yang dirangkum diahinews.com menyebutkan setelah mendapat perintah pengembalian dari Kemendikbudristek, Kadis Diknas Kota Ternate; Muslim Gani, kemudian meminta para kepala UPTD melakukan penarikan.
Di Kecamatan Pulau Ternate, misalnya penarikan itu dilakukan oleh Kepala UPTD Diknas Pulau Ternate; Nurana Ibrahim pada hari Kamis 22 Desember 2022.
31 sekolah penerima yang tak sesuai Juknis itu tersebar di Kecamatan Ternate Barat, Kecamatan Pulau Ternate, Kecamatan Hiri, Kecamatan Moti dan Kecamatan Batang Dua.
Dan meski telah diperintahkan menarik kembali bantuan itu, sejauh ini perintah Kemendikbudristek itu baru dilakukan pada sekolah yang ada pada tiga kecamatan; Hiri, Ternate Barat, dan Pulau Ternate.
Di Pulau Hiri, yakni pada SDN 80 Kota Ternate, SDN 81 Kota Ternate, SDN 82 Kota Ternate dan SDN 83 Kota Ternate.
Di Kecamatan Ternate Barat, yakni pada SDN 60 Kota Ternate, SDN 62 Kota Ternate, SDN 63 Kota Ternate, SDN 64 Kota Ternate, SDN 68 Kota Ternate, SDN 69 Kota Ternate dan SDN 70 Kota Ternate.
Sedangkan di Kecamatan Pulau Ternate adalah SDN 61 Kota Ternate, SDN 59 Kota Ternate, SDN 65 Kota Ternate, dan SDN 66 Kota Ternate.
Setiap sekolah mendapatkan 15 unit chrombook, 1 perangkat router wifi, 1 perangkat proyektor, dan 1 perangkat konektor HDMI.
Mengenai penarikan pada sekolah-sekolah di Kecamatan Pulau Ternate, Kepala UPTD Pulau Ternate; Nurana Ibrahim, saat disambangi diahinew.com, pada hari Senin 26 Desember 2022, tak berada di tempat.
Seorang stafnya mengungkapkan setelah ditarik, bantuan teknologi media belajar itu ditampung sementara waktu di Kantor UPRD Diknas Pulau Ternate.
Sementara Kepsek SDN 83 Kota Ternate di Pulau Hiri; Ilham Sawal, saat dihubungi via telepon pada hari Jumat 30 Desember 2022 mengaku sangat kecewa karena penarikan bantuan tersebut.
Ilham mengatakan saat menerima bantuan itu, dirinya sangat senang lantaran dengan tersedianya media belajar itu maka sekolahnya tak perlu lagi menumpang asesment di SMPN 10 Kota Ternate.
Dia membenarkan bantuan itu ditarik kembali atas perintah Kadis Diknas Kota Ternate; Muslim Gani, dengan alasan terjadi kesalahan administrasi.
Ilham mengatakan sangat kecewa karena bingung menghadapi asesment tahun depan, setelah bantuan itu ditarik, sebab sekolahnya telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek untuk melakukan asesment mandiri.
“Asesmen belum mandiri kita masih memakai sekolah lain punya komputer atau leptop untuk pelaksanaan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sedangkan Asesmen mandiri yaitu pelaksanaan asesmen di sekolah kita sendiri,” jelas dia.
“Sekarang sudah ditarik, kan pertanyaannya asesmen tahun 2023 tong mau pakai leptop siapa lagi.”
Dia kemudian mengisahkan bagaimana awal sekolahnya mendapat bantuan tersebut. Mulanya Kadis Diknas; Muslim Gani, memanggil dia bersama sejumlah kepsek untuk menerima bantuan tersebut, yang akan diserahkan oleh Wali Kota Ternate; M Tauhid Soleman.
Saat itu, dirinya tidak mengetahui kalau sekolahnya tidak termasuk dalam daftar Juknis penerima bantuan Kemendikbudristek tahun 2022. Bahkan nama-nama sekolah berdasarkan Juknis pun tidak diperlihatkan oleh Kadis Diknas.
“Saat bagi barang itu (Chrombook) dan menyangkut daftar nama-nama sekolah yang terima bantuan torang tara pegang,” pungkasnya.
Sementara sekolah yang masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut, sampai saat ini belum menerima meski sudah ditarik dari sekolah-sekolah yang bukan penerima.
Salah satu kepala sekolah berinisial BS yang sekolahnya masuk sebagai penerima bantuan mengaku hingga saat ini Dinas Pendidikan Ternate belum menyerahkan bantuan tersebut.
BS juga tak mengetahui informasi penarikan bantuan teknologi media belajar yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Ternate di sejumah sekolah dasar pada tiga kecamatan tersebut.
Dia kemudian berharap, jika informasi penarikan itu benar, maka secepatnya diserahkan pada sekolahnya sehingga proses asesment di sekolahnya tak lagi menumpang di sekolah lain.