TERNATE –Tempat Pengelolaan Sampah Reduxe, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dibangun Kementerian PUPR melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 600 juta pada tahun 2021, dialihfungsikan menjadi tempat tinggal warga setelah pengelolaanya ke Pemkot Ternate.
Kenyataan itu disoroti oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate Anas U Malik. Dia meminta agar Pemerintah Kota segera memfungsikan bangunan tersebut.
Kata Anas, bangunan yang dibangun sejak tahun 2021 itu sudah dilengkapi dengan fasilitas yang dibutuhkan. Tenaga pengelolanya juga sudah dilatih, tetapi pasca penyerahan ke Pemkot Ternate malah tidak dimanfaatkan dan dibiarkan menjadi masalah.
“Kita yakin, kalau gedung ini sasarannya dikelola secara profesional, pasti sampah di Ternate bisa berkurang dan bernilai ekonomis,” ujar Anas, Selasa 10 Januari 2023.
Dia mengungkapkan, tenaga pengelola gedung itu adalah warga Kelurahan Makassar Timur dan Kelurahan Gamalama.