TERNATE – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Wahda Imam akan di PAW tahun ini oleh Partai Gerindra. Pergantian Antar Waktu itu dilakukan atas dasar keputusan mahkamah partai.
Humas DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Ikhi Sukardi Husen mengatakan, keputusan PAW ini tidak berhubungan dengan persoalan hukum yang beberapa waktu lalu menjerat Wahda Z Imam.
Ikhi menjelaskan, PAW itu merupakan keputusan Mahkamah Partai atas perselisihan hasil Pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu antara Wahda Zaenal Imam dengan Hamka Hasyim sebagai caleg di Dapil I Ternate – Halbar, Provinsi Maluku Utara.
“Jadi PAW itu karena putusan mahkamah partai waktu dong dua bersengketa hasil pileg 2019, jadi putusannya dong (Mahkamah Partai) bagi masa waktu kedua orang ini,” ujar Ikhi di ruang kerjanya, Selasa 10 Januari 2023
Keputusan PAW itu saat ini sedang diproses. “Keputusan PAW belum final, kalau tidak salah nanti di bulan Februari atau Maret 2023,”kata dia.
Setelah itu, Wahda akan digantikan oleh Hamka Hasyim sebagai Anggota DPRD Provinsi Malut periode 2019-2024.
Dia menambahkan, saat perselisihan kedua orang tersebut dalam pileg 2019 masing-masing mendapatkan suara di atas 3000 suara.
“Haji Wahda itu sekitar 3.400 sekian suara dan Haji Hamka itu sekita 3.200 sekian,” imbuhnya.
Dia menepis bahwa Wahda di PAW bukan karena kasus dengan oknum polantas beberapa waktu lalu hingga viral di media sosial dan bukan juga kasus pidana apa pun.