TERNATE – Usulan pemekaran tiga kelurahan baru, yakni lingkungan Jan di Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan, lingkungan Tobenga di Kelurahan Kasturian Kecamatan Ternate Utara dan lingkungan Torano di Kelurahan Marikurubu belum bisa diakomodir Pemkot Ternate.
Kabag Pemerintahan Setkot Ternate; Wanty Julianty, menjelaskan usulan pemekaran ketiga kelurahan baru itu belum bisa diakomodir setelah Kemendagri RI mengeluarkan edaran nomor 100.1-1/8000/SJ tentang moratorium dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, kelurahan, dan desa tertanggal 9 November 2022.
Usulan pemekaran ketiga lingkungan itu menjadi kelurahan baru disampaikan sejak tahun 2017 kepada Bagian Pemerintahan Setkot Ternate.
Wanty mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut, Pemkot Ternate tidak memekarkan wilayah kelurahan, atau merubah nama kelurahan dan kecamatan sampai pada 2024 mendatang.
“Mengingat, surat edaran itu ada kaitannya dengan adanya pemilihan umum (Pemilu) secara serentak di tahun 2024. Supaya, administrasi berkaitan dengan pemilu tertata dengan rapi,” ujar dia Selasa, 31 Januari 2023.
Surat edaran Kemendagri itu telah disampaikan ke semua kelurahan di masing-masing kecamatan agar menjadi informasi untuk semua lapisan masyarakat.
Adapun alasan kelurahan yang mau dimekarkan itu karena jangkauan wilayahnya terlalu besar, selain itu terkait jumlah penduduk yang banyak, bahkan ada alasan terkait akses pelayanan ke kantor lurah terlalu jauh.
Selain itu, dia menambahkan, ada juga beberapa kelurahan lain yang hanya sekedar mewacanakan pemekaran, seperti di Kalumata, Ternate Selatan yang menyampaikan langsung keluhan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.
“Tapi kalau dorang (Kalumata) menyurat secara resmi ke Bagian Pemerintahan itu belum pernah sama sekali,” tuturnya.