TERNATE – Keabsahan ijasah Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, tampaknya masih menjadi misteri. Peluang memperjelas masalah itu sempat terbuka setelah tiga aktifis mahasiswa asal Halmahera Selatan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk menguji keabsahan ijasah Usman Sidik.
Namun setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan pada hari Rabu, 29 Maret 2023, perkara itu akhirnya oleh penggugat diputuskan tak akan diteruskan.
Ketua Pengadilan Negeri Ternate Kelas II A: Rommel Franciskus Tampubolon, kepada Diahinews.com, Rabu 5 April mengungkapkan, gugatan itu telah resmi dicabut.
Dia mengatakan, perkara tersebut telah dicabut setelah sidang dengan agenda mediasi pihak penggugat dengan tergugat pada Selasa, 4 April 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Ternate.
Penggugat melakukan pencabutan gugatan melalui surat tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat kepada Ketua Pengadilan Negeri Ternate.
Surat itu kemudian ditembuskan ke Kadar Noh, selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut.
“Suratnya telah di disposisi ke ketua majelis hakim supaya ditindak lanjuti. Kemarin pada saat perdamaian, disampaikan juga secara tegas, bahwa perkara tersebut telah dicabut,” ujar Rommel.
Rommel mengaku tidak mengetahui pasti, alasan di balik pencabutan gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat.
Bahkan, Rommel menyatakan, dirinya tidak bisa memastikan apakah kedua belah pihak telah berdamai, setelah mediasi, meski dirinya ditunjuk sebagai mediator dalam perkara ini.
Dengan begitu, kata dia, tidak ada lagi persidangan selanjutnya dan telah dinyatakan perkara keabsahan Ijazah Usman Sidik telah selesai. Selanjutnya, ketua majelis hakim akan mengeluarkan penetapan perkara telah dicabut oleh penggugat.
“Jadi sekaligus menghukum biaya perkara, karena biaya-biaya pemanggilan telah dikeluarkan,” ucap Rommel.
Dia menambahkan, saat penetapan nanti, kedua bela pihak, baik bupati dan klien penggugat tidak hadir, namun diwakilkan melalui kuasa hukum masing-masing.
Ketika ditanya jadwal agenda mediasi yang dilakukan tidak sesuai jadwal, Rommel tidak menjawab.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan sebelumnya oleh Ketua Majelis Hakim; Kadar Noh, kepada media massa, agenda mediasi itu dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa 4 April 2023.
Tiba-tiba pada hari ini, Rabu 5 April 2023, Kadar Noh menyampaikan bahwa mediasi itu telah berlangsung pada Rabu, 5 April 2023, padahal faktanya mediasi itu berlangsung pada hari Selasa, 4 April 2023, kemarin.
Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Fadli S Tuanany ketika dikonfirmasi terkait alasan pencabutan gugatan, belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Fadli saat dihubungi wartawan via telepon sebanyak 2 kali siang tadi mengatakan, akan menelpon balik. Namun sampai saat ini tidak ada sambungan telepon dari bersangkutan.
Sekedar diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan Majelis Hakim terkait pencabutan perkara oleh penggugat, akan berlangsung pekan depan pada Rabu, 12 April 2023.