TERNATE — Inspektorat Kota Ternate telah merampungkan hasil pemeriksaan dugaan penggelapan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi pasar tahun 2022 yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate.
Pemeriksaan itu mengungkapkan sejumlah fakta.
Dalam penjelasan kepada media pada hari Selasa 30 Mei 2023, terungkap bahwa nilai uang yang digelapkan oleh seorang ASN pada Disperindag itu terbongkar setelah seorang pedagang yang telah menyetor uang retribusi meminta bukti penyetoran, namun tak kunjung diberikan.
Baca juga: Kabel Instalasi Listrik Gedung Plaza Gamalama Modern Dicuri Maling
Kemudian setelah dilakukan pengecekan, ternyata setoran pedagang tersebut tak masuk dalam rekening koran.
“Di dalam itu (rekening koran) ada sedikit ketidak cocokan, nama pedagang itu tidak ada di dalam rekening koran yang disetor ke bank. Awal mula kasus ini mulai muncul dari situ.”
Dari pemeriksaan itu pun diketahui uang yang digelapkan adalah senilai Rp 1.038.000.000. Bukan Rp 1,3 miliar atau Rp 1,5 miliar sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya. Pemeriksaan dimulai tanggal 3 April 2023 hingga akhir Mei 2023.
Baca juga: Satu Perusahaan dari Jakarta Berminat Kelola Gedung Gamalama Plaza Modern
Hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Kadis Perindag, dan telah disampaikan Kadis Perindag kepada Wali Kota Ternate; M Tauhid Soleman pada tanggal 24 Mei 2023.
Pemeriksaan itu juga menyimpulkan bahwa kasus itu terjadi akibat amburadulnya manejemen internal dinas tersebut. Sebab staf yang menggelapkan uang tersebut tidak berwenang melakukan penyetoran ke bank.
Uang satu miliar lebih itu diakui pelaku sudah habis terpakai. Pelaku mengaku menghabiskan sendiri uang tersebut dan telah membuat surat pernyataan siap bertanggungjawab dan siap melakukan pengembalian.
Baca Juga: Inspektorat Periksa Staf Pelaku Penggelapan Rp 1,3 Miliar, Kadis Perindag Menolak Bicara
Uang satu miliar lebih itu digelapkan secara bertahap dari tahun 2022 hingga Februari 2023.
Dalam kasus itu Inspektorat Kota Ternate memeriksa pelaku, bendahara dinas, tiga orang petugas penagih lapangan dan Kadis Perindag; Muhlis Djumadil.
Inspektorat menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan itu selanjutnya akan disampaikan kepada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
Terpisah, Sekretaris TPKD; Guntur R De Breving, membenarkan bahwa hasil pemeriksaan itu akan disampaikan pada TPKD, namun hingga siang tadi belum disampaikan.
Meski begitu, dia menambahkan bahwa saat ini penyidik kejaksaan telah turun tangan menangani unsur pidana pada kasus tersebut.
“Proses pidana di kejaksaan berjalan, dan pelaku di penjara, dan tidak bisa mengembalikan kerugian daerah atas nilai uang yang digelapkan sesuai temuan, maka aset yang bersangkutan bisa disita oleh kejaksaan kemudian diserahkan ke Pemerintah Kota Ternate untuk dilelang,”kata Guntur.