TERNATE – Pembangunan lapak di samping ruang tunggu terminal Gamalama, Ternate, mendapat tanggapan anggota DPRD Kota Ternate; Yamin Rusli. Yamin berencana turun langsung ke lokasi untuk memantau kondisi terkini.
“Memang di dalam terminal itu diatur untuk kantin, pengemudi, toko, dan lain-lain. Jadi diatur untuk UMKM. Tetapi tidak boleh fasilitas penunjang itu mengganggu fasilitas utama terminal,” jelas Yamin di Kantor DPRD Kota Ternate, di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Selasa 13 Juni 2023.
Yamin mengatakan regulasi mengenai terminal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal, yang mengatur mengenai fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
Menurut dia, jika fasilitas penunjang mengganggu fungsi utama dan mengganggu estetika dalam Terminal, maka harus dibongkar.
Menurutnya, jika pembangunan lapak di dalam terminal itu kemudian mengganggu nilai estetika terminal, baiknya lapak-lapak tersebut harus dibongkar.
Selain itu, dia menegaskan, tentang pembangunan lapak itu harus dilakukan oleh pemerintah, kemudian disewakan kepada pelaku UMKM.
Namun jika Pemda tidak punya anggaran, maka alternatifnya; dalam hal ini Dishub Kota Ternate bisa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, sesuai ketentuan Perda Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kerjasama itu bisa juga mengacu pada Permendagri.
Dan karena masalah lapak ini berhubungan dengan PAD, maka bentuk kerjasama itu harus jelas dan transparan, jika tidak akan menjadi temuan BPK di kemudian hari.
“Di dalam situ diatur model kerjasamanya dan diatur secara lengkap, makanya itu harus diklirkan, jadi bagi saya Dishub mengambil langkah-langkah dalam hal ini Kadis, tetapi harus sesuai dengan regulasi yang telah diundangkan,”katanya.
Yamin menambahkan, APBD Kota Ternate tahun 2023 tidak mengakomodir pembangunan lapak, dan sejauh yang dia ketahui, lapak yang ada tidak pernah dibangun oleh Pemda.
Menanggapi keberadaan lapak baru di sisi Selatan ruang tunggu Terminal Gamalama, Yamin mengatakan tak sesuai aturan.
Dia mengingatkan bahwa jika lapak itu dibangun oleh pihak ketiga, maka dokumen kerjasamanya harus jelas.
Dia menambahkan bahwa selama ini pembangunan lapak di Kota Ternate, khususnya di area terminal dan sekitarnya itu banyak yang tak sesuai aturan.***