TERNATE – Dituduh menyebarluaskan rekaman pecakapan tentang ijasah palsu milik Bupati Halmahera Selatan (Halsel), dan viral di media sosial beberapa waktu lalu, Mansur Abdul Fatah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Maluku Utara.
Mansur Abdul Fatah dilaporkan oleh staf khusus Bupati Halmahera Selatan yakni Rahim Yasin, atas dugaan menyebarkan informasi bohong.
“Klien kami itu dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong. Sementara klien kami ini, tidak terlibat dalam penyebaran rekaman yang viral tu. Kemudian, rekaman ijasah palsu itu, sudah jelas suara percakapan antara pelapor yakni Rahim Yasin dengan mantan anggota DPRD Halmahera Selatan yakni Ilham Basrah,” ujar Agus Salim R. Tampilang, kuasa hukum terlapor.
Sebagai penasehat hukum, Agus berpendapat, pelaporan yang dilakukan saudara Rahim, memang disengajakan supaya mengalihkan, atau seakan-akan rekaman yang viral itu tidak benar. Padahal sudah jelas, dalam rekaman percakapan soal ijasah palsu milik bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik itu adalah suara Rahim sendiri.
“Kan saudara Ilham Basrah suda mengakui, rekaman percakapan itu, bahwa itu adalah suara antara dirinya dengan Rahim (Pelapor), jadi kebohongannya di mana,” ucap Agus pada Kamis 28 September 2023.
Berdasarkan kronologis, lanjut Agus, secara keseluruhan terdapat 3 rekaman yang direkam oleh saudara Ilham Basrah, saat berbicara dengan Rahim Yasin via telepon tentang polemik ijasah palsu Usman Sidik.
Kemudian, saudara Ilham Basrah bertemu dengan klienya dan meminta Suadara Ilham Basrah memutar rekaman tersebut, dengan maksud ingin mendengar polemik ijasah palsu itu.
Usai mendengar, klienya sempat meminta ke Ilham Basrah menghapus rekaman, namun permintaan itu tidak dilakukan.
Setelah itu, saudara Ilham Basrah mengirimkan salah satu ke Mansur Abdul Fatah. Namun bukan rekaman yang viral di media sosial.
Agus mengungkapkan, baik Mansur Abdul Fatah, Rahim Yasin, dan Ilham Basrah adalah orang-orang yang sebelumnya tergabung dalam tim pemenang Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba saat Pilkada tahun 2020 lalu.
Selain itu, Agus juga membenarkan, setelah mendapatkan rekaman, klienya sempat mengirim ke beberapa anggota DPRD Halamahera Selatan, karena diminta. Namun, rekaman yang dikirim klienya, bukan yang viral di media sosial pada awal September lalu.
Oleh sebab itu, Agus menegaskan, klienya tidak berkaitan atas viralnya rekaman percakapan ijasah palsu bupati Usman Sidik di media sosial.
“Menurut pelapor, kejadian (Rekaman Tersebar) di tanggal 5 September 2023, kemudian pelapor, melaporkan terlpaor pada tanggal 7 September 2023 di Detkrimsus Polda Maluku Utara dengan alasan melanggaran undang-undang ITE,” terang Agus.
Kata Agus, untuk saat ini, klienya sudah menjalani pemeriksaan pada Senin kemarin, 25 September 2023. Selain itu, pihak terkait seperti Rahim, dan Usman Sidik katanya sudah diperiksa berdasarkan keterangan penyidik.
“Jadi, klien kami dalam memberikan keterangan, membantah tuduhan yang dilaporkan oleh saudara Rahim Yasin itu,” pungkas Agus.***