TERNATE – Enam tahun dipimpin Putut Sukoco Nusantoro, Kantor Imigrasi Ternate belum pernah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Jika dibandingkan dengan Kantor Imigrasi Tobelo, pada Desember 2022 telah meraih predikat tersebut. WBK merupakan implementasi dalam peningkatan inovasi mutu pelayanan dan kinerja pengawasan untuk lembaga pemerintah.
Selain itu, Kantor Imigrasi Tobelo merupakan satu-satunya Satuan kerja (Satker) di Kantor Kemenkumham Maluku Utara yang memperoleh predikat WBK.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Informasi, Devisi Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Malut, Joni Rumagit. Dia membenarkan, bahwa penghargaan WBK diperoleh Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo dari KemenPANRB.
Joni menerangkan, penghargaan tersebut berdasarkan penilain dari internal dan eksternal.
“Internal itu dari Inspektorat, kalau dari eksternal itu dari KemenPANRB, kemudian ada dari Badan Pusat Statistik, sama tim yang lain yang sudah membentuk kategori mana saja yang memang bisa mendapatkan predikat WBK,” jelas Joni saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu 22 November 2023.
Menurut dia, meski penilaian tim internal sudah bagus dan layak, tetapi terhadap objek penilaian yang sama, oleh tim eksternal bisa diberikan penilaian berbeda. Selain itu, hasil yang dinilai eksternal, tidak diketahui oleh penilai internal.
Oleh sebab itu, agar masuk kategori mendapatkan predikat WBK, harus ada inovasi baru yang memang dibutuhkan masyarakat.
“Contohnya begini, kalau di Jakarta pelayanannya padat sekali, misalnya ada 700 paspor dalam sehari, maka harus dibuat inovasi,” tutur dia.
Dengan begitu, lanjut dia, untuk aspek pelayanan di Kantor Imigrasi Ternate itu sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP), namun masih kurang dalam melakukan inovasi.
“Karena tim penilai itu juga dari eksternal, dan kita juga tidak tau yang dinilai ini kurang, yang itu kurang, kita tidak tau,” jelasnya.
Dia menambahkan, agar masuk dalam kategori predikat WBK, setidaknya harus diwujudkan 6 area perubahan yakni, manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, ankuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara mengenai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) di Kantor Imigrasi Ternate, dia menjelaskan, hal itu tidak ada kaitan dengan WBK.
Dia menerangkan, dalam penilaian IKPA itu dilihat kesesuaian Rencana Penarikan Dan (RPD) dengan kegiatan, kemudian dilihat indikator-indikator lain seperti pelaporan pelaksaan anggaran.
Terpisah, Kepala Seksi Pencairan Dana, di Kantor Palayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, Rudi mengatakan, penilaian IKPA berdasarkan beberapa indikator. Yakni revisi DIPA, deviasi halaman III DIPA, penyerapan, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelola UP dan TUP, dispensasi SPM, dan yang terakhir capaian output.***