TERNATE – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan sejumlah dalam kasus OTT Gubernur Maluku Utara terkait dugaan jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferemsi pers yang disiarkan langsung melalui chanel youtube @KPKRI pada Rabu 20 Desember 2023.
Alexander mengtakan, jumlah yang diperiksa KPK terkiat kasus tersebut sebanyak 18 orang, baik yang diamanka di Jakarta dan di Kota Ternate.
“Antara lain ada AGK, dan seterunya sampai ada RZ ini ajudan,” ujar Alexander dikutip dari chanel youtube KPK.
Lebih lanjut kata Alexander, dari hasil penyelidikan KPK, sejak OTT tanggal 18 Desember 2023 uang tunai yang diamankan sebesar Rp2,2 miliar.
Sementara dari 18 orang yang diperiksa, terdapat 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, diantaranya; AGK (Gubernur Malut), AH (Disperkim), Kepal Dinas PUPR, Kepala BPBJ, RI (Ajudan), ST (Pihak Swasta), dan KW (Pihak Swasta).
Dia menyebutkan, AGK adalah aktor yang menentukan pihak ketiga yang dapat memenangkan lelang proyek pengadaan barang dan jasa yang anggaran proyeknya bersumber dari APBN.
“AGK memerintahkan Kadisperkim, Kadis PUPR, dan Kepala BPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara. Adapun besaran berbagai nilai proyek infastruktur jalan dan jembatan di Maluku Utara pagi anggaranya mencapai di angka Rp500 miliar,”
Dari 7 tersangka, 6 orang telah ditahan, dan 1 orang lagi sementara dalam pemanggilan. Para tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023.***