TERNATE – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate memutuskan aliran listrik di rumah dinas Gubernur Maluku Utara.
Manager UP3, Hadi Dwi Istiono ketika dikonfirmasi pada Minggu 31 Desember 2023 membenarkan hal tersebut.
Kata Hadi, pemutusan aliran listrik itu dilakukan pada Jumat 29 Desember 2023 di rumah dinas Gubernur Maluku Utara yang beralamat di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pemutusan dilakukan karena belum ada pembayaran, alias menglami penunggakan yang tercatat untuk bulan Desember 2023. Selain Rumdis, Rumah milik Mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang beralamat di Tanah Tinggi juga diputuskan.
Hadi mengatakan, untuk nilai tunggakan mencapai Rp16.800.000, nilai tersebut sudah termasuk rumah yang berada di Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara.
“Nilainya 16 juta delapan ratus. Ini sama dengan (Rumah) yang di tanah tinggi,” terang Hadi saat dikonfirmasi Diahinews.com melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, dia menambahkan, nilai tunggakan itu bisa saja bertambah jika bulan Januari 2024 tidak juga dibayarkan.
Dia mengungkapkan, sebelum pemutusan, pada 3 Desember 2023 pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bendahara Gubernur atas nama Dewi.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, sang bendahara berjanji bakal memproses pembayaran tunggakan listrik paling lambat di tanggal 29 Desember 2023. Akan tetapi, pembayaran tunggakan tak kunjung dilakukan sampai hari ini.
“Rekening bulan Januari sementara proses bang. Beliau (Dewi) awalnya bilang diusahakan hari jumat, tapi ditunggu sampai tadi malam juga tidak ada kabar berita. Katong (Kami) telepon sampai 10 kali masuk tapi tar (Tidak) angkat,” pungaksnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Pemprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir ketika dikonfirmasi membenarkan pemutusan listrilk di Rumdis Gubernur Malut.
Dia juga mengatakan, dirinya telah memrintahkan supaya dilakukan proses pembayaran tunggakan tersebut.
“Iya, tong (Kami) sementara proses supaya dananya untuk dibayar, itu kan ada di bendahara gubernur,” ujar Samsuddin.
Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui soal tunggakan rumah yang beralamat di Tanah Tinggi Barat, sebagaiaman yang dijelaskan pihak PLN UP3 Ternate.
Dengan begitu, tunggakan pemabayaran listrik yang akan dilunasi oleh Pemprov Malut, hanya untuk rumah dinas Gubernur Malut yang berada di Kelurahan Takoma.
“Yang di Tanah Tinggi itu bukan rumah dinas, saya tidak tau itu rumah siapa. Tong (Kami) bayar itu yang kediaman itu,” ucap dia singkat.