Menu

Mode Gelap

Hukum · 1 Jan 2024 01:52 WIT ·

AGK Terserat Kasus Suap, Pendampingan Proyek Oleh Kejaksaan Dipertanyakan


 Praktisi hukum, Abdul Kader Bubu di acara IKA Hukum Unkhair Ternate refleksi akhir tahun Perbesar

Praktisi hukum, Abdul Kader Bubu di acara IKA Hukum Unkhair Ternate refleksi akhir tahun

TERNATE – Menyambut malam pergantian tahun 2023 -2024, Ikatan Alumni (IKA) Hukum Unkhair Ternate, gelar Refleksi Penegakan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Maluku Utara (Malut).

Refleksi tersebut berlangsung di Sekretariat IKA Hukum Unkhair Ternate, di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara pada Minggu Malam, 31 Desember 2023.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua pembicara dari praktisi hukum Unkhair Ternate yakni, Abdul Kader Bubu dan Faisal Malik.

Praktisi Hukum Tata Negara Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu mengatakan, dalam catatan refleksi, tercatata ada 3 kepala daerah di Maluku Utara yang sudah terjerat kasus korupsi dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga pejabat tersebut yang ditangkap KPK tersdiri dari mantan Gubernur Malut 2 periode Thaib Armain, ditangkap pada tahun 2015 lalu, terkait kasus korupsi dana tak terduga tahun anggaran 2004.

Foto bersama IKA Hukum Unkhair Ternate saat gelar refleksi Penegakan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Maluku Utara di malam pergantian tahun 2023 ke 2024/asri

Kemudian, ada Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus yang ditahan oleh KPK pada tahun 2018 terkait kasus korupsi pengadaan lahan bandara Bobong tahun anggaran 2009.

Dan terakhir, Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) terjerat OTT KPK pada 19 Desember 2023, terkait suap proyek multiyers.

Dari ketiga kasus kepala daerah itu, Abdul Kader Bubu kemudian memfokuskan kasus AGK, pasalnya baru terjadi beberapa pekan keman.

Kata dia, dalam kasus AGK yang disangkakan persoala suap proyek jalan Matuting-Rangrangan dan ruas jalan Saketa-Dehepodo itu diawasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Oleh sebab itu, pengawasan kejaksaan itu patut dipertanyakan, karena pada akhirnya AGK terjaring OTT KPK.

“Proyek itu sebelumnya, mulai dari proses tender sudah dilakukan pemdampingan oleh kejaksaan. Pertanyaannya adalah, ada apa dengan kejaksaan yang sudah begitu ketat melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan tender proyek dan hingga hari masih dilakukan pendampingan, tetapi masih tetap kena OTT,” tutur Dade sapaan akrabnya.

Dengan begitu, menurut dia, KPK harus lebih memperluas persoalan yang menyeret AGK, sehingga kinerja pendampingan oleh kejaksaan itu bisa terang ke publik.

Selain itu, dia menambahkan, seharusnya KPK dengan kewenangan supervisinya, dapat memperluas penyelidikannya, karena di Maluku Utara tidak hanya masalah AGK, akan tetapi ada juga persoalan pertambangan yang berkaitan dengan perizinan.

Olehnya itu, jika hal tersebut dilakukan, dia sangat meyakini KPK dipastikam akan menemukan masalah-masalah tersebut dan akan ada penegakan hukum terhadap dugaan korupsi sumber daya alam di Maluku Utara.

“Itu catata refleksi kali ini, sehingga menurut saya,” pungkasnya.

Hal yang sama juga disampaikan pembicara Faisal Mailk, hanya saja penjelasan Faisal lebih dari aspek Administrasi dan hukum pidana.

“Saya mencermati penegakan hukum pidana pada beberapa catatan penting yang menjadi atensi cukup kuat Indonesia maupun Maluku Utara di tahun 2023,” katanya.

Ia menjelaskan, beberapa catatan kasus itu diantaranya, pidana korupsi yang menyeret Johnny G Plate pada kasus menara BTS 4G Kominfo, kemudian pidana korupsi di Kementerian Pertanian oleh Syahrul Yasin Limpo yakni gratifikasi dan pemerasan.

Dari kasus di Kementan ini juga menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menerima suap senilai Rp 8 miliar.

“Jadi, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini adalah kebanyakan kader terbaik partai Nasdem, dan kita sangat sayangkan, sebab moto partai ini adalah restorasi yang harus dijunjung,” ujarnya.

Lanjut dia, telah mengkonfirmasi bahwa undang-undang korupsi yang dikatakan begitu sempurna, karena telah menjelaskan kualifikasi perbuatan pidana dan ancaman pidana yang begitu tinggi, ternayata masih terjadi korupsi.

“Ini membuat kita bertanya, ada apa dengan tata kelola pemerintahan saat ini, karena norma hukum pidana yang sangat tegas, tapi masih saja ada kasus korupsi,” jelasnya.

Di Maluku Utara, kata dia, masalah korupsi juga menjerat banyak pejabat pemerintah. Bahkan isu yang paling terjadi saat ini adalah kejahatan terhadap lingkungan. Kebanyakan kasus, orang yang paling getol menyuarakan kejahatan lingkungan, justru mendapat kriminalitas dari institusi penegak hukum.

“Poinnya untuk tahun baru ini, kejahatan terhadap lingkungan hidup, harus memberi atensi negara, utamanya penegakan hukum dalam menegakkan norma hukum pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Dia mencontohkan, pencemaran Sungai Sagea juga harus mendapat atensi. Namun, tidak ada penegakan hukum yang menyeret pelaku utaman kejahatan lingkungan yang berimbas pada pencemaran sungai dan merusak hajad hidup orang banyak.

“Dari segi hukum, kejahatan lingkungan harus diberi sanksi tegas, baik secara hukum administrasi maupun pidana, sehingga publik juga puas dan pelaku kejahatan lingkungan juga takut,” pungkasnya.***

 

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Puluhan Miliar Hutang 2024 Dibayarkan Pemkot Ternate Bulan Februari

8 Januari 2025 - 20:47 WIT

DAK Kota Ternate Jeblok: 2024 Rp 37 Miliar, 2025 Hanya Rp 6 Miliar

7 Januari 2025 - 09:31 WIT

Masjid Raya Al-Munawar Ternate Akan Direhabilitasi Tahun Ini

5 Januari 2025 - 22:16 WIT

Bencana dan Musibah di Maluku Utara Selama 2024, 573 Orang Selamat

2 Januari 2025 - 12:13 WIT

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Mikrolet di Maliaro

26 Desember 2024 - 17:51 WIT

Mesin Pompa Gangguan, Tiga Kelurahan di Ternate Barat Tak Terlayani Air Bersih

25 Desember 2024 - 19:41 WIT

Trending di News