Menu

Mode Gelap

Nasional · 18 Jan 2024 22:25 WIT ·

Climat Right International: IWIP Tak Ubahnya Bom Karbon Mini


 Ilustrasi/PT.IWIP/sumber foto: majalah.tempo.co Perbesar

Ilustrasi/PT.IWIP/sumber foto: majalah.tempo.co

JAKARTA—Aktifitas penambangan nikel dan pemrosesan yang dilakukan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, saat ini adalah proyek untuk menciptakan bom karbon mini.

“Kendati nikel adalah elemen penting dalam transisi kendaraan listrik, penggundulan hutan masif dan penggunaan batu bara di IWIP – yang nantinya akan melebihi jumlah emisi batu bara di Spanyol dan Brasil – telah secara langsung berkontribusi pada krisis iklim, membuat proyek IWIP ini tak ubahnya sebagai bom karbon mini,”tulis CRI dalam rilis kepada media untuk undangan peliputan mengenai hasil riset yang dilakukan CRI terhadap aktifitas perusahaan tersebut.

Hasil riset CRI itu disampaikan secara terbuka dan didiskusikan pada hari Rabu, 17 Januari, 2024, di Ruang Monas 5-6 lt. Mezzanine Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta. Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB itu menghadirkan Brad Adams, Executive Director, Climate Rights International, Krista Shennum, Researcher, Climate Rights International, dan Ahmad Ashov Birry, Program Director, Trend Asia, sebagai pembicara.

Dalam rilis kepada media massa, CRI menjelaskan bahwa saat ini Indonesia adalah produsen nikel terbesar di dunia. Namun praktik penambangan dan pemrosesan nikel di perusahaan tersebut telah merugikan kehidupan Masyarakat Adat dan penduduk lokal, dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta berdampak pada iklim global.

Climate Rights International mendokumentasikan praktik penyerobotan lahan, transaksi jual-beli lahan yang tidak adil, dan kegagalan untuk mengusung persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan sebagaimana diatur dalam hukum internasional. Kegiatan pertambangan dan peleburan (smelting) telah mengakibatkan polusi air dan udara yang signifikan, mengancam sumber air bersih dan ekosistem tempat bergantungnya masyarakat dalam menjalani kehidupan tradisionalnya.

Karena itu Climate Rights International mendesak pemerintah Indonesia untuk memperkuat peraturan dan hukum untuk meminimalisir dampak pertambangan nikel dan pemurnian terhadap masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, serta secepatnya menghentikan izin baru terhadap PLTU di luar jaringan yang digunakan untuk menggerakkan komplek industri nikel.

Climate Rights International juga mendesak investor Indonesia, Tiongkok, dan lainnya, termasuk perusahaan kendaraan listrik seperti Tesla, Ford dan Volkswagen yang mengambil pasokan nikel dari Indonesia untuk mendorong produsen nikel agar mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat lokal dan lingkungan hidup, dan bila perlu, berhenti membeli nikel dari perusahaan yang bertanggung jawab atas segenap pelanggaran tersebut.***

Artikel ini telah dibaca 140 kali

Baca Lainnya

Puluhan Miliar Hutang 2024 Dibayarkan Pemkot Ternate Bulan Februari

8 Januari 2025 - 20:47 WIT

DAK Kota Ternate Jeblok: 2024 Rp 37 Miliar, 2025 Hanya Rp 6 Miliar

7 Januari 2025 - 09:31 WIT

Masjid Raya Al-Munawar Ternate Akan Direhabilitasi Tahun Ini

5 Januari 2025 - 22:16 WIT

Bencana dan Musibah di Maluku Utara Selama 2024, 573 Orang Selamat

2 Januari 2025 - 12:13 WIT

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Mikrolet di Maliaro

26 Desember 2024 - 17:51 WIT

Mesin Pompa Gangguan, Tiga Kelurahan di Ternate Barat Tak Terlayani Air Bersih

25 Desember 2024 - 19:41 WIT

Trending di News