Menu

Mode Gelap

News · 12 Mei 2024 12:50 WIT ·

Nakertrans Halsel : Ketiga Karyawan PHK Itu Tidak Taat Aturan


 Jamil Yunus, Sekretaris Disnaketrans Pemkab Halsel Perbesar

Jamil Yunus, Sekretaris Disnaketrans Pemkab Halsel

HALSEL –Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tiga karyawan PT Wanatiara Persada; perusahaan nikel yang beroperasi di Obi Halmahera Selatan, buntut aksi unjukrasa dalam May Day, 1 Mei 2024 lalu, mendapat tanggapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Halmahera Selatan.

Menurut  Sekretaris Disnakertrans Pemkab Halsel, PHK yang dilakukan perusahaan tersebut sudah sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Kami dari Disnakertrans Halsel meniilai ketiga karyawan itu sangat tidak taat pada aturan, kami sudah menganjurkan agar sesegera mungkin menyampaikan alasan-alasan keberatan, namun sampai hari ini tidak disampaikan ke kami,”tandas Djamil Yunus, SE, Sekretaris Disnakertrans Pemkab Halsel.

Dia mengaku anjuran itu sudah pula disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Halsel dengan pihak PT Wanatiara Persada (PT WP) dan Disnakertrans Halsel.

Jamil meminta para pihak bisa duduk bersama membicarakan masalah tersebut, karena PHK adalah kasus biasa.

“Jangan menganggap sudah hebat karena pengurus serikat pekerja dan lain lain, ingat,  di mata hukum semua sama dan Kami dari Disnaker Kabupateb Halsel siap menyelesaikan,”tegas Djamil.

Dia menjelaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah diatur dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Meski begitu, Jamil menambahkan ketiga karyawan tersebut dipecat bukan karena aksi May Day, melainkan sudah mendapat teguran lisan agar bekerja sesuai aturan yang berlaku dalam perusahaan.  Ketiganya juga menurut dia  membangkang dalam tugas, tidak mengikuti arahan dan petunjuk atasan di perusahaan.

“Kejadian sudah berulang dilakukan, maka pihak PT WP memberikan Surat SP1 agar ketiga karyawan bisa merubah karakter dan bisa mantaati arahan pimpinan dalam bekerja, tapi tidak juga merubah, maka keluarnya SP2,”ujarnya.

Ketiga karyawan PT Wanatiara Persada yang dipecat itu masing-masing Sardi Alham (Operator Electric Furnace Divisi Smelter), Eko Sugianto Sanangka (Driver DT Divisi Production Support) dan La Endang La Hara dari Divisi Power Plant.

Sardi Alham adalah Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK), dan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) PT WP, La Endang adalah Sekretaris SBTK FNPBI, sedangkan Eko Sugianto Sanangka adalah Koordinator Lapangan (Korlap) pada saat aksi unjukrasa berlangsung.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Tiongkok Jadi Negara Tujuan Ekspor Terbesar

15 Oktober 2024 - 20:54 WIT

Bawa 19 Tenaga Medis, Speedboat Puskemas Laiwui Mengalami Kecelakaan Laut

15 Oktober 2024 - 20:51 WIT

Diperkirakan Tiba Malam Ini, Jenazah Mubin A Wahid Dievakuasi ke Ternate Oleh Basarnas

14 Oktober 2024 - 21:25 WIT

Polisi Periksa Sembilan Saksi Kebakaran Speedboat Bela 72 di Taliabu

14 Oktober 2024 - 09:15 WIT

Mendagri Telpon Pj Bupati Taliabu Cek Kondisi Beni Laos

12 Oktober 2024 - 17:52 WIT

Ketua Wilayah PPP Maluku Utara Meninggal Dunia Usai Musibah Spit Terbakar di Taliabu

12 Oktober 2024 - 16:49 WIT

Trending di News