HALSEL –Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tiga karyawan PT Wanatiara Persada; perusahaan nikel yang beroperasi di Obi Halmahera Selatan, buntut aksi unjukrasa dalam May Day, 1 Mei 2024 lalu, mendapat tanggapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Halmahera Selatan.
Menurut Sekretaris Disnakertrans Pemkab Halsel, PHK yang dilakukan perusahaan tersebut sudah sesuai UU Ketenagakerjaan.
“Kami dari Disnakertrans Halsel meniilai ketiga karyawan itu sangat tidak taat pada aturan, kami sudah menganjurkan agar sesegera mungkin menyampaikan alasan-alasan keberatan, namun sampai hari ini tidak disampaikan ke kami,”tandas Djamil Yunus, SE, Sekretaris Disnakertrans Pemkab Halsel.
Dia mengaku anjuran itu sudah pula disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Halsel dengan pihak PT Wanatiara Persada (PT WP) dan Disnakertrans Halsel.
Jamil meminta para pihak bisa duduk bersama membicarakan masalah tersebut, karena PHK adalah kasus biasa.
“Jangan menganggap sudah hebat karena pengurus serikat pekerja dan lain lain, ingat, di mata hukum semua sama dan Kami dari Disnaker Kabupateb Halsel siap menyelesaikan,”tegas Djamil.
Dia menjelaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah diatur dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Meski begitu, Jamil menambahkan ketiga karyawan tersebut dipecat bukan karena aksi May Day, melainkan sudah mendapat teguran lisan agar bekerja sesuai aturan yang berlaku dalam perusahaan. Ketiganya juga menurut dia membangkang dalam tugas, tidak mengikuti arahan dan petunjuk atasan di perusahaan.
“Kejadian sudah berulang dilakukan, maka pihak PT WP memberikan Surat SP1 agar ketiga karyawan bisa merubah karakter dan bisa mantaati arahan pimpinan dalam bekerja, tapi tidak juga merubah, maka keluarnya SP2,”ujarnya.
Ketiga karyawan PT Wanatiara Persada yang dipecat itu masing-masing Sardi Alham (Operator Electric Furnace Divisi Smelter), Eko Sugianto Sanangka (Driver DT Divisi Production Support) dan La Endang La Hara dari Divisi Power Plant.
Sardi Alham adalah Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK), dan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) PT WP, La Endang adalah Sekretaris SBTK FNPBI, sedangkan Eko Sugianto Sanangka adalah Koordinator Lapangan (Korlap) pada saat aksi unjukrasa berlangsung.