HALSEL –204 pasangan dari tiga kecamatan di Halmahera Selatan, yakni Kecamatan Mandioli Utara, Mandioli Selatan dan Kasuta Barat, mengikuti Nikah Massal gratis yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Halsel, di Gereja Desa Leleongusu Kecamatan Mandioli Utara, pad hari Selasa, 14 Mei 2024.
Nikah Massal itu disaksikan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.
“Jadi tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan status dan kepastian hukum kepada 204 pasangan suami istri kaum Nasrani yang telah melangsungkan pemberkatan atau nikah Gereja namun belum mendapat pengakuan sebagai suami istri oleh negara,”jelas Kader Noh, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Halsel.
Dia mengatakan program Nikah Massal itu bertujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan dalam rangka tertib administrasi kependudukan secara nasional sebagaimana amanat UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dimana negara berkewajiban hadir memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya.
204 pasangan suami istri itu akan menerima akta nikah dari Dukcapil dan sertifikat siap nikah dan siap hamil dari dinas DP3KB.
Mereka yang mengikuti Nikah Massal itu merupakan pasangan suami istri yang telah menikah di Gereja bertahun tahun namun belum miliki kutipan akta perkawinan serta dokumen kependudukan dari Negara.
“Rata – rata mereka yang mengikuti nikah massal ini berusia 20 hingga 70 tahun,”imbuhnya.
Bupati Halmahera Selatan; Hasan Ali Bassam Kasuba, mengharapkan dengan resminya pernikahan, baik secara Agama maupun Sipil, maka 204 pasangan suami istri itu dapat hidup rukun dan harmoni sampai maut memisahkan.
“Mudah – mudahan kegiatan Nikah Massal ini memberikan dampak yang positif, dan atas nama Pemerintah Kabupaten dan pribadi mengucapkan terimakasi, atas partisipasi bapak ibu dalam kegiatan ini,”kata Bassam.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan pencatatan perkawinan sangatlah penting agar hak-hak yang ditimbulkan akibat adanya perkawinan dapat terlindungi, terutama hak istri dan anak.
“Program nikah massal ini akan terus dilaksanakan di Halmahera Selatan, bagi yang terindikasi adanya pasangan yang sampai saat ini belum tercatat pernikahannya di lembaran Negara, terima kasih mudah – mudahan seluruh pasangan suami istri menjadi keluarga yang bahagia dan harmoni,”kata pria kelahiran Islamabad, Pakistan itu.
204 pasangan Nikah Massal itu sendiri masing-masing berasal dari dua desa di Kecamatan Mandiolo Utara, yakni dari Desa Leleongusu sebanyak 30 pasangan, dan Desa Akedabo sebanyak 33 pasangan. Kemudian Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan sebanyak 74 pasangan, dan dua desa dari Kecamatan Kasiruta Barat, yakni dari Desa Lata Lata sebanyak 58 pasangan dan Desa Imbu Imbu sebanyak 9 pasangan. (byb)