TERNATE—Pemkot Ternate melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kamis 16 Mei 2024 memberangkatkan Ardi Tjahyono, 30 tahun, warga Kelurahan Kasturian Kecamatan Ternate Utara, ke Rumah Sakit Jiwa Prof DR. V.L Ratumbuysang, Minahasa Sulawesi Utara, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa dan rehabilitasi.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kota Ternate, Dony SH, mengungkapkan kondisi kejiwaan Ardi memburuk sehingga pihak merantai tangan dan kakinya.
“Karena apabila klien sedang kambuh, klien selalu membuat ulah hingga meresahkan lingkungan sekitar tempat tinggalnya, seperti merusak atau memecahkan kaca mobil dan memukul orang,”jelas Jhony dalam surat rujukannya ke RS Jiwa Prof DR V.L Ratumbuysang.
Saat berusia 10 tahun, Ardi menderita tetanus sehingga harus mendapat perawatan selama satu bulan di rumah sakit. Waktu itu dokter yang menangani Ardi mengatakan bahwa jika melewati masa kritis selama 7 hari, Ardi akan selamat, tetapi dokter mengingatkan orang tuanya agar tak membentak atau berbicara kasar pada Ardi.
Ardi mulai menunjukan gejala gangguan jiwa pada tahun 2021, atau usia 27 tahun. Dia kemudian dirawat di RS Jiwa Sofifi selama satu bulan, dan kondisi kejiwaannya mulai membaik. Tetapi kejiwaannya memburuk lagi pada saat menjalani rawat jalan karena tak lagi rutin mengkonsumsi obat. Dia kemudian sering mengalami kejang-kejang.(DM)