HALSEL – Sebanyak 224 Kepala Desa (Kades) di Halmahera Selatan resmi diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun. Mereka secara resmi dikukuhkan oleh Hasan Ali Bassam Kasuba.
Pengukuhan tersebut menindaklanjuti Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kades.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bassam menegaskan dirinya tidak akan mentoleransi Kades yang mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) dan perbuatan asusila.
”Keliru dalam penggunaan anggaran desa masih bisa di perbaiki, tapi rusaknya moral akan berdampak buruk bagi kepemimpinan yang ada di desa. Saya tidak segan segan mencopot jabatan kades yang suka mengkonsumsi Miras,” tegas Bassam.
Politisi PKS Halsel ini menambahkan, penambahan masa jabatan Kades adalah peluang dan kesempatan penting bagi Kades untuk memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya berharap para kades bisa berkolaborasi dengan tim PKK di desa untuk lebih fokus melaksanakan kegiatan pemberdayaan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa,”ujarnya.
Diakhir sambutannya, Bassam kembali menegaskan, jika dirinya tidak segan segan mencopot jabatan kades yang terbukti mengkonsumsi miras dan melakukan perbuatan asusila.
“Saya tegaskan sekali lagi, jika ada laporan Kades yang suka mengkonsumsi Miras, maka konsekuensinya tetap diberhentikan,” pungkasnya.(byb)