Menu

Mode Gelap

News · 31 Jul 2024 08:59 WIT ·

Peresmian 79 Rumah di Kasturian Terkendala Air Bersih


 Rumah Layak Huni di Kelurahan Kasturian Kecamatan Ternate Utara Perbesar

Rumah Layak Huni di Kelurahan Kasturian Kecamatan Ternate Utara

TERNATE – Rencana Pemerintah Kota Ternate meresmikan proyek 79 unit Rumah Layak Huni (RLH) di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara dalam pekan kemarin tak terlaksana karena terkendala

pekerjaan instalasi air bersih sampai saat ini belum capai 50 persen.

Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M Nur Taib ketika dikonfirmasi mengakui, bahwa pekerjaan air bersih itu belum selesai karena terjadi pemutusan kontrak dengan pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut.

“Ya karena pelaksana tidak sanggup melaksanakan sampai selesai. Sanksi, dia (Kontraktor) di blacklist (Daftar Hitam),” terang Rus’an, Senin, 29 Juli 2024.

Lebih jauh mengenai pemutusan kontrak itu, dia meminta agar ditanyakan ke bidang yang menangani air bersih.

Rus’an menambahkan bahwa pekerjaan air bersih pada proyek itu akan dituntaskan dalam tahun ini juga.

Proyek 79 unit Rumah Layak Huni itu dikerjakan melalui skema dana sharing. Pemkot Ternate mengalokasikan Rp 65 juta/unit dan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 mengalokasikan Rp 50 juta/unit.

Pekerjaan fisik proyek itu berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Ternate, sementara sanitasi dan air bersihnya di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Ternate.

Terpisah Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kota Ternate, Senny Kadir, menjelaskan bahwa pekerjaan air bersih itu adalah proyek tahun 2023, namun karena pekerjaan tidak tuntas, pihaknya kemudian memutus kontrak pekerjaan CV Wira Buana Tara, selaku pelaksana proyek.

“Jadi untuk kelanjutannya tetap torang (Dinas PUPR) akan laksanakan, saat ini sementara usulan pergeseran,” terang Senny.

Dengan pemutusan kontrak itu maka CV Wira Buana Tara, masuk dalam daftar hitam, dijatuhi sanksi

mengembalikan uang jaminan pelaksanaan dan selama satu tahun tidak bisa mengikuti tender di seluruh wilayah Indonesia.

“Dia (Pekerjaan air bersih) tahun kemarin itu sekitar Rp300 juta, sekarang yang diusulkan itu Rp200 juta. Kan sebagian sudah dikerjakan, nah tinggal penyelesaian saja sisanya,” tutupnya.(Buyung)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Hari Pertama Seleksi PPPK di Ternate, 2 Peserta Gagal Ikut Tes

5 Desember 2024 - 21:24 WIT

Anggota DPD Malut, Hasby Yusuf Minta Mendikti Perhatikan Pendidikan Tinggi di Maluku Utara

3 Desember 2024 - 21:46 WIT

Bawaslu Bakal Surati BKN Soal Pelanggaran Netralitas Pj Sekda Malut

3 Desember 2024 - 21:26 WIT

Ucu Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

3 Desember 2024 - 21:03 WIT

Besok TPS 04 Kalumata Dijadwalkan PSU Khusus Pilgub

30 November 2024 - 17:46 WIT

Kantor KPU Malut Mulai Didatangi Massa Aksi Unjukrasa

29 November 2024 - 20:15 WIT

Trending di News