HALSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran bagi Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Halmahera Selatan pada Pilkada Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati periode 2024 -2029.
Bimtek ini diikuti sebanyak 30 Panwascam, dan dibuka langsung Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar SH, bertempat di Aula Hotel Buana Lipu Labuha, Jumat 2 Agustus 2024.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar menjelaskan, tujuan pelaksanaan Bimtek untuk memberikan pemahaman awal tentang kelembagaan, teknis pengawasan pemilihan, teknis penanganan pelanggaran dan teknis penyelesaian sengketa.
Komisioner dua periode itu menambahlan, penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada sangat berbeda, dimana batas waktu yang diberikan dalam menangani pelanggaran untuk Pemilu terkait informasi awal tidak dibatasi waktu sebagaimana Perbawaslu.
Sementara untuk Pilkada waktu penanganannya terbatas karena itu dirinya berharap kepada seluruh Anggota terutama Ketua Panwascam, agar lebih serius.
“Saya juga menekankan agar dalam konteks penanganan pelanggaran belum sampai pada keputusan inkrah dimana hasil kajian awal jenisnya dugaan Pidana atau etik maka harus diteruskan ketingkat Kabupaten, dan dalam proses jangan coba-coba membocorkan informasi atau bukti pelanggaran kepihak luar, jika itu terjadi maka dipastikan akan mendapat sanksi etik dan pidana.”tegas Rais Kahar.
Diakhir sambutannya dia juga berharap dengan Bimtek ini seluruh anggota Panwascam di 30 Kecamatan dapat menyerap semua materi yang disampaikan narasumber agar bisa diimplementasikan di lapangan. (byb)