JAKARTA – Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba bersama seluruh kepala daerah di Indonesia, Rabu, 7 Agustus 2024 di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta, menerima duplikat bendera pusaka dari Badan Pembinaan Idiologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP-RI).
Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba didampingi Kepala Kesbangpol Halmahera Selatan, Ramon Rumonin dan Kasubag Perencanaan Kesbangpol Halmahera Selatan, Mansur Adam.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPIP RI, Yudian Wahyudi, mengatakan bahwa penyerahan duplikat bendera pusaka itu merupakan amanat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 51 tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka pasal 8 ayat 1 sampai 3.
Perpres tersebut menegaskan bahwa BPIP sebagai badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Pancasila, mendistribusikan bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perwakilan Republik Indonesia luar negeri serta lembaga lainnya.
Duplikat bendera pusaka itu sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022 tentang peraturan pelaksaan peraturan presiden nomor 51 tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka digunakan selama 10 tahun.
Namun jika sebelum jangka waktu 10 tahun, kata Yudian, jika bendera pusaka itu rusak atau tidak layak lagi dikibarkan, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan pemerintah luar negeri serta lembaga lainya dapat mengajukan permohonan pergantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.
“Kami berharap agar duplikat bendera pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” kata Yudian.
Lebih lanjut, Yudian menjelaskan, duplikat bendera pusaka yang dibagikan bukanlah sekedar benda mati, tetapi merupakan bendera pusaka yang didalamnya terdapat makna dan pergulatan yang panjang perjuangan pada pahlawan dan pendiri bangsa ini.
“Saya memberikan apresiasi kepada bapak dan ibu sekalian pejabat maupun bupati dan walikota yang telah jauh-jauh hadir ditempat ini untuk mengikuti penyerahan duplikat bendera pusaka,”
Sementara itu, Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan bahwa Pemkab Halsel siap mengemban amanah menjaga duplikat bendera merah putih ini dengan baik.
“Kami akan siap menjaga dan mengkibarkan duplikat bendera pusaka ini pada tanggal 17 Agustus tahun 2024 dengan penuh semangat,” tandas Bupati.(byb)