HALSEL—Tim Resmob Nireus Polres Halmahera Selatan mengamankan 7 remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua beserta barang bukti berupa 5 unit sepeda motor. Empat dari tujuh remaja itu masih di bawah umur.
“Para tersangka tersebut merupakan komplotan sindikat pencurian yang beroperasi dengan pembagian tugas di wilayah mereka masing-masing,”jelas Kasat Reskrim IPTU Roy Sobar, kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024 di Aula Polres Halsel.
Komplotan remaja pelaku Curanmor itu beroperasi dalam wilayah Halsel. Dari gelar perkara dan penyidikan yang telah dilakukan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara tiga remaja di bawah umur diproses sesuai ketentuan UU.
Roy Sobar menambahkan bahwa satu unit sepeda motor hasil curian telah dibawa dan dijual ke Kota Weda Halmahera Tengah. Namun sepeda motor yang telah dijual itu tetap akan diamankan polisi.
Ketujuh remaja pelaku Curanmor itu, yakni WK (18); berstatus pelajar asal Desa Awango, FA (21) asal Desa Cap Obi Utara, ND (18). Tiga remaja ini dihadirkan dalam konfrensi pers. Sedangkan empat remaja di bawah umur, yakni MM (16), AK (14) dan JA (14); ketiga dari Desa Tabalema dan AB (14) dari Desa Labuha. Dalam konferensi pers, keempat remaja itu tidak dihadirkan.
Kasus Curanmor itu terungkap setelah polisi menerima aduan masyarakat, selang waktu bulan Juni – Agustus. Kapolres Halsel; AKBP Hendra Gunawan S.H.,S.I.K.,M.M, mengimbau masyarakat agar waspada, dan mengimbau pemilik kendaraan bermotor agar memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan dalam keadaan terkunci, bahkan dengan kunci pengaman tambahan. Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberika informasi kepada kepolisian. Dia juga mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Halsel. (byb)