JAKARTA—Munas XI Partai Golkar di JCC Senayan, Jakarta; 20-21 Agustus 2012 yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum menggantikan Airlanga Hartarto digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena tidak sesuai AD/ART Partai Golkar. Gugatan yang disampaikan oleh sebagian pengurus dan kader Golkar itu terdaftar dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt, tertanggal 23 Agustus 2024.
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Kadafi mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena tidak sesuai dengan AD ART.
“Saya menerima kuasa dari para kader yang juga pengurus Partai Golkar ini kemarin melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum,” kata Muhammad Kadafi, Kuasa Hukum Penggugat, dikutip dari Pos Kota.
Dia meyakini gugatan tersebut akan diterima dan dimenangkan oleh hakim. Menurutnya, pelaksanaan Munas XI Partai Golkar yang baru usai kemarin jelas telah melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar.
Ia menuturkan, perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Golkar 2019.
Isinya menyatakan bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun pada Desember. Sementara diketahui, Airlangga Hartarto mundur pada 10 Agustus 2024.
Kemudian DPP Golkar mengadakan pleno pada 13 Agustus 2024 yang menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Plt Ketua Umum.
“Harusnya Plt Ketum bersama kepengurusan lainnya termasuk Sekjen melanjutkan sisa masa jabatan sampai Desember 2024 dan bertugas melaksanakan Munas XI sesuai jadwal, bukan langsung tetapkan Munas tanggal 20-21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan tanggal 15 Agustus 2024,” jelasnya.
Karena itu, Muhamad Kadafi menyampaikan, pihaknya menggugat Plt Ketum dan Sekjen DPP Partai Golkar masa bakti 2019-2024 yang menerbitkan SK Munas XI di luar ketentuan AD/ART Partai Golkar.
Kader Partai Golkar, M Rafik, mengatakan seluruh hasil Munas itu harus dibatalkan karena inkonstitusional.
“Harusnya kalau DPP PG mau konstitusional tuh barang buat aja Munaslub, karena diselenggarakan sebelum jadwalnya makanya harus Munaslud, kan di konstitusi Anggaran Dasar dibolehkan Munaslu dengan syarat, salah satunya atas permintaan 2/3 DPD Provinsi,”kata Rafik.
Dia dan kawan-kawan juga menyurat ke Kemenkumham RI meminta untuk sementara Kemenkumham RI cq Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar karena kasus itu sementara diajukan ke Pengadilan Negeri.