Menu

Mode Gelap

Hukum · 14 Sep 2024 07:18 WIT ·

Dalami Kasus Ayah Bakar Anak, Polres Ternate Periksa Tiga Saksi


 Polres Ternate. Foto; Umam Perbesar

Polres Ternate. Foto; Umam

TERNATE—Mendalami kasus seorang ayah berinisial IW yang diduga membakar anak gadisnya sendiri MH (13), Polres Ternate telah memeriksa tiga orang saksi pada Kamis kemarin, 12 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikutomo kepada wartawan menyampaikan bahwa hukuman kepada pelaku adalah 5 tahun penjara karena korban tidak meninggal dan mengalami luka bakar.

Meski begitu, karena IW sebagai pelaku merupakan orang tua, maka hukumannya ditambah menjadi 6 tahun 5 bulan. “Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 6 tahun 5 bulan penjara,”jelas Bondan.

Bondan menegaskan, meskipun dari pihak keluarga tidak membuat laporan resmi kepada  Kepolisian, tetapi pihaknya tetap menindaklanjuti karena diterangkannya model laporan terdapat dua yakni, laporan Polisi model A yang dari Polisi sendiri dan laporan Polisi model B dari masyarakat langsung.

“Sementara kita masih mencari tokoh agama atau tokoh masyarakat serta RT/RW yang mau buat laporan. Saat ini kita juga telah periksa tiga saksi yakni, pelaku dan seorang tetangga serta Pak RT. Prinsipnya kita tetap lakukan penyelidikan soal kasus ini,” bebernya mengakhiri.

Sekadar diketahui, kejadian ini bermula ketika korban yang keluar dari rumah tanpa meminta izin kepada orang tuanya. Atas hal itu, sang ayah mulai mencari korban ke mana-mana, namun karena tidak menemukan, pelaku lantas menanyakan kepada teman anaknya bernama Tina.

Saat menanyakan, Tina mengaku kalau awalnya ia bersama korban pergi ke Sofifi, tetapi setelah balik ke Ternate korban tidak lagi mengikutinya. Mendengar itu, sang ayah bersama Tina lantas berangkat ke sofifi untuk menjemput korban hingga balik ke rumah mereka sekitar pukul 22.20 WIT.

Dari situ, pelaku mulai mengambil gunting lalu memotong rambut korban. Tidak hanya itu, sang ayah juga mengambil lilin dan meneteskan di kaki korban. Bahkan, pelaku juga menyuruh Tina untuk mengambil minyak tanah yang berada di dapur.

Awalnya Tina menolak perintah itu, namun karena diancam, dia akhirnya  ke dapur mengambil minyak tanah dan menaruh di samping korban.

Saat itu juga, pelaku mulai melancarkan aksinya itu dengan cara mengambil minyak lalu menumpahkan di penutup galon dan menyiram korban dari kepala hingga kaos yang dikenakan. Setelah itu, Tina sudah tidak tahu lagi peristiwa tersebut lantaran sudah pergi ke dapur.

Namu tidak berselang lama, Tina kaget karena mendengar suara teriakan dari temannya itu. Rupanya pelaku sudah membakar korban. Lantaran merasa iba, Tina lantas pergi mengambil air dan langsung menyiram di sekujur badan korban.

Meskipun begitu, tubuh korban yang sudah terlanjur dilahap si jago merah itu membuat hampir sekujur tubuhnya terbakar. Dimana, diperkirakan kurang lebih 65 persen mengalami luka, sehingga saat ini korban sedang dirawat di IGD RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

 

 

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiongkok Jadi Negara Tujuan Ekspor Terbesar

15 Oktober 2024 - 20:54 WIT

Bawa 19 Tenaga Medis, Speedboat Puskemas Laiwui Mengalami Kecelakaan Laut

15 Oktober 2024 - 20:51 WIT

Diperkirakan Tiba Malam Ini, Jenazah Mubin A Wahid Dievakuasi ke Ternate Oleh Basarnas

14 Oktober 2024 - 21:25 WIT

Polisi Periksa Sembilan Saksi Kebakaran Speedboat Bela 72 di Taliabu

14 Oktober 2024 - 09:15 WIT

Mendagri Telpon Pj Bupati Taliabu Cek Kondisi Beni Laos

12 Oktober 2024 - 17:52 WIT

Ketua Wilayah PPP Maluku Utara Meninggal Dunia Usai Musibah Spit Terbakar di Taliabu

12 Oktober 2024 - 16:49 WIT

Trending di News