TERNATE –Proses penyidikan kasus ayah berinisial IW (44) yang membakar anak gadisnya MH (13) beberapa waktu lalu di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah sudah berlanjut pada tahap satu. Polres Ternate akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Hal ini disampaikan oleh, Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikutomo pada Rabu, 18 September setelah pihaknya melengkapi berkas tersangka IW.
“Untuk berkasnya sedang kami lengkapi, sekarang kami tinggal menunggu hasil visum dari rumah sakit, jika sudah keluar maka segera kami limpahkan ke Kejari Ternate,” ucap Bondan.
Selain itu, pihaknya juga telah memperkuat bukti-bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, seorang tetangga, ketua RT setempat, sang Kakak (DH) dan Ibu Korban.
”Kakak korban yang berinisial DH diduga kuat mengambil minyak tanah untuk memberikan kepada ayahnya, karena atas perintah yang digunakan untuk membakar korban, ”ungkap Bondan.
Dia mengungkapkan keterangan awal bahwa Tina teman korban yang mengambil minyak tanah merupakan keterangan yang direkayasa oleh DH, kakak korban.
Bondan menerangkan, saat ini pihaknya sedang fokus untuk mempercepat perkara tersebut.
“Namun bila nantinya dari kejaksaan memberikan petunjuk si kakak korban di jadikan tersangka maka penyidik akan menindaklajuti,”tandasnya.
Seperti diketahui pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 6 tahun 5 bulan penjara.(Umam)