Menu

Mode Gelap

Hukum · 20 Sep 2024 23:51 WIT ·

Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim Divonis Penjara 4,6 Tahun


 Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim (kiri) keluar dari sidang bersama AGK. Foto/Umam Perbesar

Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim (kiri) keluar dari sidang bersama AGK. Foto/Umam

TERNATE – Ajudan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), yakni Ramadhan Ibrahim divonis penjara 4,6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta pada sidang putusan korupsi di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Ternate pada Jum’at sore, 20 September 2024.

Ketua majelis hakim, Kadar Nooh didampingi dua orang hakim anggota, menjelaskan, jika denda Rp 300 juta itu tidak dibayar, maka diganti tambahan hukuman 6 bulan penjara.

“Terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,”ucap kadar Nooh disaksikan Jaksa KPK, Penasehat Hukum Ramadhan dan seluruh hadirin  sidang.

Kadar Nooh menambahkan, apabila selama tujuh hari setelah putusan tidak ada banding maka putusan dianggap diterima oleh PH Ramadhan.(Umam)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Puluhan Miliar Hutang 2024 Dibayarkan Pemkot Ternate Bulan Februari

8 Januari 2025 - 20:47 WIT

DAK Kota Ternate Jeblok: 2024 Rp 37 Miliar, 2025 Hanya Rp 6 Miliar

7 Januari 2025 - 09:31 WIT

Masjid Raya Al-Munawar Ternate Akan Direhabilitasi Tahun Ini

5 Januari 2025 - 22:16 WIT

Bencana dan Musibah di Maluku Utara Selama 2024, 573 Orang Selamat

2 Januari 2025 - 12:13 WIT

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Mikrolet di Maliaro

26 Desember 2024 - 17:51 WIT

Mesin Pompa Gangguan, Tiga Kelurahan di Ternate Barat Tak Terlayani Air Bersih

25 Desember 2024 - 19:41 WIT

Trending di News