Menu

Mode Gelap

Hukum · 20 Sep 2024 23:51 WIT ·

Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim Divonis Penjara 4,6 Tahun


 Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim (kiri) keluar dari sidang bersama AGK. Foto/Umam Perbesar

Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim (kiri) keluar dari sidang bersama AGK. Foto/Umam

TERNATE – Ajudan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), yakni Ramadhan Ibrahim divonis penjara 4,6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta pada sidang putusan korupsi di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Ternate pada Jum’at sore, 20 September 2024.

Ketua majelis hakim, Kadar Nooh didampingi dua orang hakim anggota, menjelaskan, jika denda Rp 300 juta itu tidak dibayar, maka diganti tambahan hukuman 6 bulan penjara.

“Terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,”ucap kadar Nooh disaksikan Jaksa KPK, Penasehat Hukum Ramadhan dan seluruh hadirin  sidang.

Kadar Nooh menambahkan, apabila selama tujuh hari setelah putusan tidak ada banding maka putusan dianggap diterima oleh PH Ramadhan.(Umam)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiongkok Jadi Negara Tujuan Ekspor Terbesar

15 Oktober 2024 - 20:54 WIT

Bawa 19 Tenaga Medis, Speedboat Puskemas Laiwui Mengalami Kecelakaan Laut

15 Oktober 2024 - 20:51 WIT

Diperkirakan Tiba Malam Ini, Jenazah Mubin A Wahid Dievakuasi ke Ternate Oleh Basarnas

14 Oktober 2024 - 21:25 WIT

Polisi Periksa Sembilan Saksi Kebakaran Speedboat Bela 72 di Taliabu

14 Oktober 2024 - 09:15 WIT

Mendagri Telpon Pj Bupati Taliabu Cek Kondisi Beni Laos

12 Oktober 2024 - 17:52 WIT

Ketua Wilayah PPP Maluku Utara Meninggal Dunia Usai Musibah Spit Terbakar di Taliabu

12 Oktober 2024 - 16:49 WIT

Trending di News