TERNATE – Ajudan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), yakni Ramadhan Ibrahim divonis penjara 4,6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta pada sidang putusan korupsi di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Ternate pada Jum’at sore, 20 September 2024.
Ketua majelis hakim, Kadar Nooh didampingi dua orang hakim anggota, menjelaskan, jika denda Rp 300 juta itu tidak dibayar, maka diganti tambahan hukuman 6 bulan penjara.
“Terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,”ucap kadar Nooh disaksikan Jaksa KPK, Penasehat Hukum Ramadhan dan seluruh hadirin sidang.
Kadar Nooh menambahkan, apabila selama tujuh hari setelah putusan tidak ada banding maka putusan dianggap diterima oleh PH Ramadhan.(Umam)