Menu

Mode Gelap

Hukum · 20 Sep 2024 23:51 WIT ·

Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim Divonis Penjara 4,6 Tahun


 Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim (kiri) keluar dari sidang bersama AGK. Foto/Umam Perbesar

Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim (kiri) keluar dari sidang bersama AGK. Foto/Umam

TERNATE – Ajudan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), yakni Ramadhan Ibrahim divonis penjara 4,6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta pada sidang putusan korupsi di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Ternate pada Jum’at sore, 20 September 2024.

Ketua majelis hakim, Kadar Nooh didampingi dua orang hakim anggota, menjelaskan, jika denda Rp 300 juta itu tidak dibayar, maka diganti tambahan hukuman 6 bulan penjara.

“Terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,”ucap kadar Nooh disaksikan Jaksa KPK, Penasehat Hukum Ramadhan dan seluruh hadirin  sidang.

Kadar Nooh menambahkan, apabila selama tujuh hari setelah putusan tidak ada banding maka putusan dianggap diterima oleh PH Ramadhan.(Umam)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasad Pria Diduga Helmi Sahril Ditemukan di Sabatang.

8 Februari 2025 - 14:48 WIT

Basarnas Ternate Pastikan Mayat di Perairan Pulau Joronga Bukan Syahril Helmi

5 Februari 2025 - 22:04 WIT

Basarnas Ternate: Pandudewanata Bukan Kapal yang Kecalakaan

3 Februari 2025 - 23:00 WIT

Proyek Jalan Melati-Kalumata, Molor

2 Februari 2025 - 19:09 WIT

Pemkot Ternate Anggarkan Rp18,5 Miliar untuk Proyek Jalan

30 Januari 2025 - 21:17 WIT

Iwan Ramdani Resmi Jadi Kepala Basarnas Ternate Gantikan Fathur Rahman

30 Januari 2025 - 18:21 WIT

Trending di Nasional