TERNATE – Putusan terhadap kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) ditunda Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Ternate pada Jum’at sore, 20 September 2024.
Hal ini disampaikan dalam persidangan lanjutan putusan AGK oleh Hakim Ketua, Kadar Nooh didampingi empat orang hakim anggota yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Penasehat Hukum AGK, dan hadirin sidang.
“Jadi hari ini sedianya (agenda) putusan ya, namun ada sesuatu dan lain hal majelis hakim belum selesai menyusun putusan,”kata Kadar.
Kadar menyampaikan, persidangan akan dijadwalkan kembali pada hari Kamis tanggal 26 September 2024, pukul 10.00 WIT bersamaan dengan perkara Imran Yakub, Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kadikbud Provinsi (Malut).
Sementara Ketua Tim PH AGK, Junaidi Umar menanggapi penundaan putusan mengatakan alasan ditundanya putusan hakim karena perkara ini bukan perkara yang biasa atau mudah.
“Mungkin karena itu. Apalagi dalam hal pengambilan keputusan bukan hal yang sepele. Mereka (hakim) mau putusan yang dikeluarkan adalah yang seadil-adilnya. Sehingga mungkin dengan pertimbangan lain maka mereka harus tunda,”jelasnya menutup.
Seperti diketahui sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Gubernur Malut dua periode itu penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 Miliar ditamt USD 90 ribu.
Uang pengganti apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya adalah 5 tahun, dan pidana denda Rp.300 juta Subsider 6 bulan kurungan.(Umam)