Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Sep 2024 16:08 WIT ·

Mantan Gubernur Malut Divonis 8 Tahun Penjara


 AGK keluar dari ruang sidang usai putusan didampingi Thariq Kasuba, putranya. Perbesar

AGK keluar dari ruang sidang usai putusan didampingi Thariq Kasuba, putranya.

TERNATE –Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis; 26 September 2024 divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate, 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsisder 5 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan 90 ribu USD.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan,” terang Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh didampingi empat orang hakim anggota.

Kadar melanjutkan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti  paling lama 1 bulan sesudah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan apabila hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, AGK melalui kuasa hukumnya, Hairun Rizal  menyatakan masih pikir – pikir.  “Yang mulia majelis hakim, terhadap putusan yang dibacakan tadi, setelah kami berdiskusi dan berkonsultasi dengan klien (AGK) maka kami menyatakan pikir – pikir selama 7 hari kedepan,” kata Hairun ketika dipersilahkan majelis hakim menanggapi putusan tersebut.

Terpisah usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik menyatakan apresiasi majelis hakim karena mengabulkan tuntutan pidana dan uang pengganti.

Kata Greafik, pada prinsipnya dakwaan yang JPU KPK ajukan dinyatakan terbukti kemudian atas perbuatan itu AGK dijatuhi pidana. Soal putusan tuntutan yang dikurangi dari 9 tahun penjara menjadi 8 tahun dari hakim itu adalah hal yang biasa dalam persidangan.

Sementara atas pernyataan kuasa hukum terdakwa yang masih pikir-pikir, Greafik menjelaskan JPU juga menyampaikan hal yang sama. Sehingga perkara ini belum dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap karena masih ada waktu selama 7 hari kepada masing-masing pihak.

“Itu kami akan mengikuti skema yang akan diambil oleh penasehat hukum terdakwa. Kalau mereka mengajukan untuk banding, tentu kami akan searah dengan itu. Diantaranya dengan membuat kontra memori banding,”pungkasnya.(Umam)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasad Pria Diduga Helmi Sahril Ditemukan di Sabatang.

8 Februari 2025 - 14:48 WIT

Basarnas Ternate Pastikan Mayat di Perairan Pulau Joronga Bukan Syahril Helmi

5 Februari 2025 - 22:04 WIT

Basarnas Ternate: Pandudewanata Bukan Kapal yang Kecalakaan

3 Februari 2025 - 23:00 WIT

Proyek Jalan Melati-Kalumata, Molor

2 Februari 2025 - 19:09 WIT

Pemkot Ternate Anggarkan Rp18,5 Miliar untuk Proyek Jalan

30 Januari 2025 - 21:17 WIT

Iwan Ramdani Resmi Jadi Kepala Basarnas Ternate Gantikan Fathur Rahman

30 Januari 2025 - 18:21 WIT

Trending di Nasional