TERNATE – Terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu (40) menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi di Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Rabu, 2 Oktober 2024 di Kantor Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Ternate.
Amatan media ini Ucu datang menggunakan kameja putih panjang dengan wajah ditutupi masker dan menggenggam tasbih dan berjalan masuk ke ruang persidangan pukul 10:15 WIT.
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim, Rudy Wibowo didampingi dua hakim anggota.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menyampaikan Muhaimin Syarif pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, secara bertahap memberikan uang senilai 4.477.200.000.
“Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan total empat miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah atau sekitar jumlah itu,” jelasnya.
Muhaimin juga didakwa berperan dalam proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba.
Sementara Penasehat Hukum (PH) Muhaimin Syarif, Febri Diansyah usai agenda dakwaan sidang perdana mengatakan pihaknya sepenuhnya menghormati dan menghargai tugas teman-teman JPU KPK.
“Majelis hakim juga sudah mendakwahkan dan menjadwalkan sidang eksepsi. Jadi mungkin banyak hal yang nanti dijelaskan oleh tim dieksepsi,”terang mantan Jubir KPK itu.
Menurutnya kurang pas kalau untuk sekarang pihaknya menanggapi penyebab dakwaan yang tadi baru dibacakan.
Sementara ditanyakan soal usulan izin berobat untuk terdakwa Muhaimin Syarif, Febri sebutkan kliennya sebelumnya ada riwayat sakit sehingga tadi majelis hakim bilang akan menerima rekomendasi dulu dari dokter.
“Sebenarnya kemarin sudah akan berobat, tapi karena ada pelimpahan ke PN Ternate sehingga tentu harus ada penetapan dulu dari PN. Makanya tadi kita ajukan (izin berobat),”pungkasnya.(Umam)