Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Okt 2024 20:28 WIT ·

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Dugaan Aborsi di Salero Ternate


 Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, dengan latar pasangan kekasih terduga pelaku aborsi, saat konfrensi pers Perbesar

Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, dengan latar pasangan kekasih terduga pelaku aborsi, saat konfrensi pers

TERNATE –Polisi menangkap sepasang kekasih yang diduga sebagai pelaku aborsi yang menghebohkan warga Kelurahan Salero Kecamatan Ternate Utara  setelah penemuan orok bayi di belakang rumah salah satu warga setempat, Selasa 1 Oktober 2024 .

Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong dalam siaran pers pada Kamis, 3 Oktober 2024 menyampaikan kedua pelaku ini berhasil ditangkap oleh tim resmob Gamalama di salah satu penginapan di Desa Galala Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan

“Kedua pelaku tersebut, yakni berinisial ILE (22) seorang pria dan MU (22) perempuan. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,”jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Peristiwa ini bermula pada hari Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 23.40 WIT dimana pelaku ILE (22)  memesan obat penggugur kandungan melalui aplikasi belanja online.

Setelah obat yang dipesan ini sampai, tersangka ILE bersama MU yang merupakan kekasihnya itu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu Indekos di Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan.

MU kemudian mengkonsumsi satu butir obat dan sang kekasih ILE saat itu juga nekat memasukkan 2  butir obat pada kelamin kekasihnya itu.

Beberapa jam kemudian, perut MU mulai terasa sakit, hingga akhirnya pada hari Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, sakit itu sakit di perutnya makin tak tertahankan, hingga akhirnya janin tersebut keluar atas bantuan dari tersangka ILE.

Kemudian karena panik, ILE berusaha menutupi perbuatan tersebut dengan menguburkan janin hasil aborsi pada hari Senin 30 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIT, di belakang rumah warga di Kelurahan Salero Kecamatan Ternate Utara, sebelum akhirnya ditemukan oleh warga pada Selasa 1, Oktober 2024

Umar menambahkan, untuk barang bukti sendiri, terdapat satu helai kaos lengan panjang warna biru, satu helai celana pendek warna biru muda, dan satu helai jilbab segitiga warna coklat.(Umam)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasad Pria Diduga Helmi Sahril Ditemukan di Sabatang.

8 Februari 2025 - 14:48 WIT

Basarnas Ternate Pastikan Mayat di Perairan Pulau Joronga Bukan Syahril Helmi

5 Februari 2025 - 22:04 WIT

Basarnas Ternate: Pandudewanata Bukan Kapal yang Kecalakaan

3 Februari 2025 - 23:00 WIT

Proyek Jalan Melati-Kalumata, Molor

2 Februari 2025 - 19:09 WIT

Pemkot Ternate Anggarkan Rp18,5 Miliar untuk Proyek Jalan

30 Januari 2025 - 21:17 WIT

Iwan Ramdani Resmi Jadi Kepala Basarnas Ternate Gantikan Fathur Rahman

30 Januari 2025 - 18:21 WIT

Trending di Nasional