TERNATE – Seorang pria inisial DS (40) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 400 gram berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Ternate di Kelurahan Santiong , Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada Kamis malam, 3 Oktober 2024.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan penangkapan DS berlangsung di Gang depan Kantor Telkom, Kelurahan Santiong.
Saat ini, jelas Umar, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terlapor adalah satu paket dus berwarna coklat berukuran sedang berisi ganja dengan berat 400 gram
“Paket ini diambil oleh pelaku DS dari lokasi yang sebelumnya sudah diintai oleh tim opsnal,”sebutnya.
Umar menyampaikan, setelah diinterogasi, DS mengaku bahwa paket ganja tersebut diambil atas permintaan dari seseorang berinisial M.D, yang saat ini diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 2A Ternate.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. DS ini diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Ternate pada tahun 2020,”ungkapnya mengakhiri.(Umam)